POSMETRO MEDAN – Perburuan Bandar narkoba di Kawasan Klambir V membuahkan hasil, personel Sst Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus H alias Oyok (51) yang disebut-sebut sebagai pengendali sabu di Klambir V.
Oyok tidak sendiri, ia diamankan bersama ADI (38) warga Tanjung Pura, Langkat.
Selain mengamankan gembong narkoba Oyok, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika seperti pil ekstasi, H5 dan sabu.
Kepada awak media, Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar menerangkan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari pengungkapan-pengungkapan sebelumnya yang berhasil dilakukan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
“Masyarakat Medan dan media sosial sudah sering mendengar dan mengetahui nama tersebut (Oyok) sebagai bandar besar di Klambir V. Kita lakukan penyelidikan dan mengamankan ADI yang merupakan kaki tangan Oyok,” tegasnya Kamis (16/1).
ADI sendiri ditangkap dari pelataran parkir Manhattan, Jalan Gagak Hitam, Sabtu (28/12) lalu.
Dari tangan ADI, pihaknya mengamankan 30 butir H 5 di dalam mobil X Trail, dua unit handphone, uang tunai Rp 8 juta.
“Dari keterangannya, barang tersebut dari Oyok. Lalu kita kembangkan sehingga kita mengetahui keberadaan Oyok,” lanjutnya.
Tidak butuh waktu lama, Oyok berhasil diamankan di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Minggu (29/12).
“Saat kita amankan, Oyok ini hendak kabur ke Parapat,” sambung Arham.
Terhadap Oyok, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti satu plastik klip sabu dengan berat 3 gram, 2 butir pil H5 serta 2 unit HandPhone.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke gudang milik Oyok di Jalan Mayor, Klambir V.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti 17.042 butir lagi pil H5, 298 butir pil ekstasi, 268 butir kapsul H5, 4 klip serbuk ekstasi dan 200 gram sabu.
“ADI ini berperan sebagai perantara dan Oyok sebagai pemilik dan pengendali peredaran tersebut,” ungkapnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












