2 Warga Aceh Simpan 1 Kg Kokain di Jok Motor

oleh
oleh

posmetromedan.com – Dua pria di Langsa, Aceh ditangkap polisi karena membawa 1 kilogram kokain. Barang bukti narkoba dari Lhokseumawe itu rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.

“Barang bukti yang kita amankan berupa kokain seberat 1.014 gram, ponsel serta motor yang dipakai pelaku,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Kedua tersangka diciduk personel Satresnarkoba Polres Langsa di Desa Paya Gajah, Kecamanan Peurelak, Barat, Aceh Timur. Saat itu, keduanya tengah mengendarai motor menuju salah satu desa.

Menurut Andy, kedua tersangka tak berkutik saat diberhentikan polisi. Kedua tersangka yang diamankan adalah MA (30) berprofesi sebagai petani dan AL (26) bekerja sebagai nelayan.

“Pengakuan tersangka barang haram ini didapatkan dari SL, yang kini menjadi DPO. Ini bukti bahwa jaringan narkoba masih terus berusaha menyusup ke wilayah kita, namun berkat kerja keras tim, upaya mereka berhasil digagalkan,” jelas Andy.

BACA JUGA..  Dikejar 20 Km, Kurir 20 Kg Sabu Ketangkap Keluar Tol Helvetia

Kedua tersangka akan dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Andy menyebutkan, penggagalan penyelundupan narkoba tersebut menyelamatkan 8.112 orang jiwa. Dia berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

BACA JUGA..  Tawuran Geng Motor Gagal, Dua Orang Ditangkap Bawa Ganja

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas,” ujarnya.(dtk)