Ketum Pujakesuma Minta PJ Bupati Copot Kepala Inspektorat Deliserdang

oleh
Ketum Pujakesuma

POSMETRO MEDAN  Aksi kekerasan terhadap wartawan saat peliputan yang diduga dilakukan oleh Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Deliserdang di Lubukpakam, Deliserdang terus mendapat kecaman dari berbagai pihak dan elemen masyarakat yang mendukung tugas tugas jurnalistik wartawan.

Kali ini kecaman atas tindakan arogan Kepala Inspektur Edwin Nasution yang menyerang saat direkam dan merampas Hand Phone sebagai alat kerja wartawan Televisi Swasta Nasional MNC TV Group Amirudin datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Pujakesuma, Eko Sopianto.

Eko yang terkejut mendengar berita berita viral di media sosial terkait peristiwa itu langsung menghubungi rekan rekan media yang sudah akrab dikenalnya sembari meminta penjelasan bagaimana bisa hal itu terjadi.

Setelah mendengar langsung dari korban dan rekan rekan wartawan yang menyaksikan peristiwa itu, Eko menyesalkan tindakan arogansi itu dilakukan oleh pejabat Negara, sekelas eselon 2, mestinya dia lebih menjaga etika dan lebih paham seperti apa meladeni para pekerja media seperti wartawan.

BACA JUGA..  Gegara Botol Baygon, Rumah Adat Sisingamangara Medan Terbakar

” Ini menjadi informasi dan tontonan jelek dimasyarakat, profesi jurnalis itu dilindungi Undang Undang. Ngapain kita harus arogan, marah berartikan ada apa apanya. Ini malah menimbulkan kecurigaan masyarakat mereka itu diduga terlibat cawe cawe untuk mendukung salah satu peserta Pilkada. Sekarang inikan sedang berlangsung tahapan dan mendekati Pilkada ASN harus netral. Kita minta PJ Bupati Copot itu Kepala Inspektur agar menjadi contoh,” tegas Eko.

Selain Eko, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Kabupaten Deliserdang Lisbon Situmorang mengecam tindakan arogansi dari Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang yang diduga melakukan intimidasi serta merampas alat kerja ( HP) wartawan televisi swasta MNCTV group di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA..  Wali Murid Minta Kejari Lidik Dana BOS MIN 2 Aceh Tenggara

Lisbon mengatakan Dia ( Edwin) memang punya hak untuk meminta tidak disiarkan, tapi belum tentu hal yang dilakukan saat itu langsung disiarkan oleh wartawan tersebut, bisa juga itu hanya bagian untuk pengumpulan gambar dan memang kerja wartawan televisi itu seperti itu.

Menghalangi kerja tugas wartawan itu melanggar undang undang pers dan itu pidana. Sebagai ASN eselon dua mestinya dia sudah memahami hal itu. Lagipula kita lihat dari rekaman yang beredar wartawan MNC TV itu mengambil gambar itu diluar ruangan tidak didalam ruangan pribadinya.

“Itu tidak harus disikapi secara emosional hingga merampas paksa alat kerja wartawan. Kita minta PJ Bupati Deliserdang menyikapi hal ini karena hubungan media ( pers) dengan Pemkab Deliserdang itu selama ini baik jangan dicederai sikap arogansi,” ujar Lisbon Situmorang.

BACA JUGA..  Pansus PAD DPRD Langkat Didukung Pemkab Langkat

Sebelumnya, sejumlah wartawan mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk mengkonfirmasi terkait pemeriksaan Bawaslu terhadap salah satu oknum ASN inspektorat yang diduga melakukan kampanye untuk Paslon 02 di Pilkada.

Atas hal ini, para wartawan menjumpai Edwin, namun begitu sampai didepan kantor, Edwin tiba tiba marah saat melihat wartawan MNC TV merekam. Iapun langsung merampas paksa hp wartawan tersebut.

Hal ini memicu perdebatan keduanya hingga nyaris baku hantam, sejumlah pegawai dan wartawan lain melerai keributan itu. Namun beberapa saat kemudian pertengkaran berlanjut lagi antara wartawan lain dengan staf staf di dinas inspektorat.( Wan)

EDITOR : Rahmad