Oknum Purnawirawan Polri Sulap Rumah Dinas Jadi Kafe, Polda Sumut : Harus Dikosongkan

oleh
Rumah dinas Polri disulap menjadi kafe

POSMETRO MEDAN – Polda Sumut sangat menyayangkan oknum purnawirawan (pensiunan) Polri, ZD yang masih menempati rumah dinas Polsek Pangkalan Berandan, Langkat.

Sebab, rumah dinas tersebut jelas peruntukannya bagi personel yang masih aktif bertugas.

“Kalau sudah purna tugas sebagai anggota Polri, (rumah dinas) itu harus dikosongkan karena masih banyak anggota yang membutuhkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (30/9/2024).

BACA JUGA..  ASN Langkat Didukung Bupati Lanjut Studi Pascasarjana di USU

Menurut Hadi, untuk menghuni rumah dinas bagi personel Polri memiliki aturan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar.

Bagi yang sudah purna tugas (pensiun) dari anggota Polri tidak diperbolehkan menempati rumah dinas, apalagi sampai merubah fungsinya untuk kepentingan bisnis (usaha pribadi).

“Rumah dinas tidak boleh dirubah peruntukannya, karena itu untuk tempat tinggal anggota Polri,” tegas Hadi.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo, Perkuat Upaya Bebas Pungutan dan Pengembangan Kawasan

Sementara, Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP Irwanta Sembiring dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku, sudah mengambil tindakan terkait penguasaan rumah dinas oleh oknum purnawirawan Polri.

“Kita sudah menyuratinya,” aku Irwanta.

Dia menyebut, pihaknya akan bertindak tegas terhadap ZD jika tidak segera mengosongkan rumah dinas tersebut.

“Kan ada tahapan yang kita lakukan. Lihat saja nanti,” tandasnya.

BACA JUGA..  Bupati Taput Dorong Peserta Pelatihan Furnitur BLK Silangkitang Jadi Wirausaha Mandiri

Informasi diperoleh menyebutkan, seorang oknum purnawirawan Polri, ZD menghuni rumah dinas, dan merubah peruntukannya sebagai kafe.

Rumah dinas Polri yang berada di Jalan Stasiun Pangkalan Berandan tersebut kini menjadi tempat berkumpul muda-mudi sehingga rentan terjadi pelanggaran hukum.(red)

EDITOR : Rahmad