Awas! Rp 6 Miliar Uang Palsu Beredar

oleh
oleh

posmetromedan.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat pembuatan/cetak uang palsu (Upal) di Bekasi. Sepuluh orang diamankan begitu juga Upal senilai senilai Rp1,2 miliar.

“Lokasi satu, di salah satu hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Penangkapan hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 17.00 WIB dengan delapan tersangka,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Sementara dua tersangka lainnya, kata Andri, ditangkap di tempat percetakan AT di Jalan. Ir H Juanda, Bekasi pada Jumat 6 September 2024 pukul 16.00 WIB.

Para tersangka juga memiliki peran yang berbeda. SUR alias SURAN berperan sebagai pemilik uang palsu, kemudian TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu.

Lalu SB sebagai karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR dan JR berperan sebagai perantara penjualan uang palsu.

BACA JUGA..  Penggerebekan Lokasi Judi, 21 Paket Sabu Disita

Andri mengatakan, SUR alias SURAN dijerat pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Dan ayat (3) yakni, setiap orang yg mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” ucapnya.

Kemudian JR dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dan terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

“Sedangkan untuk enam orang tersangka lainnya yakni, AS, SUR, SUD, MF, IL dan EM, dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman 10 tahun penjara,” katanya.

BACA JUGA..  Polres Tapsel Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Lalu TS, dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yakni, ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar.

“Dan ayat (3) yakni, Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

“Sedangkan tersangka atas nama SB dikenakan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, para tersangka menjual Rp1,2 miliar uang palsu tersebut dengan harga Rp300 juta.

BACA JUGA..  Modus Beli Air Mineral, Pelaku Curas Gasak Tas Pedagang

“Uang palsu enggak bisa dikonversi ke Rupiah, enggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita Rp300 juta. Dia minta dibayar segitu, kita tangkap,” sambungnya.

Andri mengungkap, para pelaku telah beroperasi sejak awal 2024 dan berhasil mencetak uang lima kali, dengan sekali cetak sebanyak 12.000 lembar pecahan Rp100.000.

“Mereka beroperasi di tahun 2024 awal dan sudah enam kali ini melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar, dan pencetakan yang keenam tertangkap sama tim kita,” ucapnya.

“Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini, seperti orang beli narkoba, kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan,” katanya.(okz)