POSMETRO MEDAN – Manajemen PT Jui Shin Indonesia (JSI) akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan media online lokal ke Dewan Pers di Jakarta. Hal itu dilakukan lantaran media tersebut melakukan pemberitaan bohong dan diduga beraroma niat jahat.
”Kita sudah melaporkan media online tersebut ke Dewan Pers dengan nomor:13/PPR-DP/VIII/2024. Karena, selama ini media itu telah membuat pemberitaan bohong tentang perusahaan kami. Kita juga menduga ada niat jahat dibalik pemberitaan tersebut,” terang Direktur Operasional PT JSI, Haposan Sormin didampingi legal PT JSI, Yosua Adhinata Purba SH
dan Juliandi selaku Legal PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) kepada wartawan, Senin (2/9/2024) sore.
Menurut Haposan, perusahaan yang bergerak dalam pembuatan keramik dan granit tersebut sangat menghormati kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di antaranya dengan membuat Hak Jawab dan melakukan temu pers kepada jurnalis dari media online tersebut.
”Hasil rekomendasi dari Dewan Pers sudah sangat clear dan jelas, dimana telah nyata melanggar kode etik jurnalistik. Kami sudah melayangkan Hak Jawab 2 x 24 jam kepada media online tersebut. Dan hari ini (2/9/2024) terakhir. Jika media itu belum menayangkan hak jawab, pasti ada mekanisme hukum yang bakal kami tempuh lagi,” tegas Haposan.
Haposan kembali menjelaskan awal terjadinya pemberitaan bohong yang dilakukan media itu terhadap PMA (Penanaman Modal Asing) sejak Januari 2024.
Awalnya, seseorang bernama Sunani bersama dengan pengacaranya bernama Darmawan Yusuf mengaku-ngaku memiliki tanah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT BUMI yang berada di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, yang dilakukan PT Jui Shin Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sedangkan PT BUMI adalah mitra kerja (vendor) dari PT JSI yang menyuplai pasir kuarsa untuk industri keramik. Klaim Sunani pun ditindaklanjuti dengan pertemuan. Namun, karena tidak ada titik terang, akhirnya bermunculan pemberitaan bohong yang merugikan PT dari sejumla media online.
“PT JSI awalnya berniat baik dengan pertemuan. Sejumlah syarat yang diajukan oleh pihak Sunani kita terima. Hanya satu permintaan dari kita ke mereka, tetapi itupun tidak bisa mereka tunjukan. Surat tanah kita lebih tua dari surat tanah yang diklaim milik Sunani. Punya kita surat tanahnya tahun 1990-an, punya Sunani itu tahun 2007,” tandasnya. (*)
Editor: Ali Amrizal











