POSMETRO MEDAN – Personel Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan dua orang pemuda bernama Wahyudi Siagian alias Bayu, dan Iwan Sidik warga Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kedua pelaku dibekuk usia melalukan aksi pencurian HandPhone (HP) milik warga.
Kepada awak media, Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Supangat, menjelaskan, keduanya diamankan berdasarkan surat laporan dari korban.
“Dari tersangka Tim berhasil mengamankan dua unit HandLhone, satu lembar STNK, dan uang tunai Rp 4 juta,” kata Supangat, Senin (15/7).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolsian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk pengembangan.
Wahyudi, salah seorang tersangka mengaku, uang hasil curian tersebut digunakan untuk foya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.
“Uangnya untuk beli sabu, dan foya-foya. Makainya bersama-sama setelah berhasil menjual hasil curian,” aku Wahyudi.
Sisa uang hasil pencurian HP itu juga digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












