Perintah Anarkis Berujung Hukuman Bagi Eks Kapolres Tebingtinggi 

oleh
oleh
DIHUKUM: Perintah memborgol warga di mapolres membuat mantan Kapolres Tebingtinggi AKBP Kunto Wibisono dijatuhi hukuman saat sidang kode etik.

posmetromedan.com – Tindakan anarkis terhadap warga membuat AKBP M Kunto Wibisono menjalani sidang etik. Hasilnya, dia dihukum bersifat administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun.

Putusan sidang tersebut diungkap korban Horasmaita Purba. Melalui surat Divpropam Mabes Polri, pada 10/juni 2024, Salinan surat pemberitahuan penegakkan pelanggaran kode etik profesi polri nomor : B/2958/VI/WAS2.1/2024/Divpropam yang diterima dari Horasmaita Purba, Selasa (09/07/2024), dituliskan bahwa AKBP M Kunto Wibisono melakukan pelanggaran karena memberikan perintah yang tidak sesuai dengan prosedur kepada bawahannya untuk memborgol paksa Horasmaita Purba.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP M Kunto Wibisono telah dilakukan penegakkan pelanggaran kode etik profesi polri melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada tanggal (23/11/2023) dengan putusan KKEP nomor : PUT/85/XI/2023, dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf C  dan atau pasal 13 ayat 1 huruf e dan atau pasal 13 ayat 2 huruf A peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA..  KRL Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi, 4 Orang Tewas

AKBP M Kunto Wibisono sendiri dinyatakan melakukan perbuatan tercela, sehingga dia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kemudian diwajibkan mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, kemudian sanksi bersifat administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun.

Atas putusan ini, Horasmaita Purba (62) mengatakan, AKBP M Kunto Wibisono sudah selayaknya mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.

Sebelumnya, masalah berawal dari bak sampah yang berada di Jalan Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, tepatnya dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi, sekitar 2 tahun lalu.

Saat itu, Horasmaita Purba membuang sampah namun bak sampah yang dibangun oleh Pemko Tebing Tinggi telah dibongkar oleh pihak pemilik kafe. Atas hal itu, Horasmaita Purba melapor ke kelurahan Bandar Utama bahwa bak sampah telah dibongkar dan agar dapat ditanggapi.

BACA JUGA..  KemenHAM Sumut Mediasi Kasus Angkat Rahim Pasien Tanpa Ijin

Kemudian dihasilkan kesepakatan dan ditanda tangani oleh lurah dan saksi saksi bahwa pemilik kafe tidak lagi melarang siapaun membuang sampah dan harus bersedia membangun kembali bak sampah yang telah dihancurkannya.

Karena kesepakatan itu tidak dilakukan oleh pihak Kafe Sarang Kopi, Horasmaita Purba akhirnya melaporkan Handy Wijaya selaku pemilik kafe ke Polres Tebing Tinggi.

Namun, ironisnya, bukan mendapatkan keadilan dari polisi, Horasmaita Purba malah ditangkap dan ditarik paksa langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi dengan tuduhan telah membuat keributan.

Parahnya lagi, setelah tiba di Polres Tebing Tinggi, AKBP Kunto Wibisono langsung memerintahkan anggotanya untuk memborgol kedua tangan Horasmaita Purba di dalam ruangan Reskrim selama sekitar 9 jam dan kemudian dikembalikan karena tidak terbukti bersalah.

BACA JUGA..  Baru Keluar, Kembali Masuk, Residivis Tertangkap Bawa Sabu

Tindakan Kapolres saat menarik dan paksa itupun terekam kamera CCTV toko milik Horasmaita Purba. Personel juga seolah mengepung dan seperti akan memanjat pintu pagar rumah milik Horasmaita Purba.

“Aku ditangkap, diseret terus dinaikkan ke mobil patroli. Sampai aku di Polres di ruang Reskrim, aku diborgol kira-kira jam 9 pagi sampai mau maghrib. Aku gak dikasih makan, minum sampai lemas aku, aku dengar Kapolres bilang ke anggotanya gari dia,” ucapnya sedih, kepada awak media di kediamannya, Selasa (20/12/2022) silam.

Atas tindakan yang dianggap melanggar HAM tersebut, AKBP M Kunto Wibisono dilaporkan Horasmaita Purba didampingi Laurensius D Sidauruk selaku Penasehat Hukum (PH) ke Bidpropam Poldasu. (mis)