Polres Labusel Bekuk 6 Debt Colector 

oleh
Teks foto : Pembersihan terhadap lokasi judi dan Narkoba.

Posmetromedan.com –  Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) satu unit mobil Honda HRV nomor polisi BK 1105 NT, Selasa (23/4) lalu.

Dalam kejadian tersebut, enam orang debt colector diamankan dan ditahan, sedangkan dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih diburu.

Keenamnya yakni, P (39) warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), HP (34) warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, ASN (37) warga Rantauprapat, Labuhanbatu, VN (28) warga Kabupaten Dairi, N (33) warga Rokan Hilir, dan D (36) warga Rantauprapat.

Sementara dua pelaku yang masih diburu warga Rantauprapat yaitu G (34) dan R (36).

“Enam orang yang berperan sebagai debt collector sudah kita lakukan penahanan,” terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov, Sabtu (27/4).

BACA JUGA..  Sudah Punya Tiga, Bupati Deli Serdang Sewa Mobil Listrik Rp 378 Juta Pertahun

“Mereka hendak merampas mobil milik warga. Kita masih mengejar dua pelaku lagi,” sambung Kapolres.

Dijelaskan Kapolres aksi percobaan perampasan mobil itu bermula ketika korban Mahmudin Nasution (52) warga Padang Hulu, Tebingtinggi melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Sri Pinang, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel. Korban bersama temannya Irwansyah Saragih berniat ke Padangsidimpuan.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil korban diikuti Avanza merah BM 1495 CT ditumpangi tiga orang, memaksanya berhenti.

Disitu korban mengabaikannya hingga disalib paksa membuat spion kiri mobilnya lecet.

Namun, tetap korban terus diikuti Avanza merah dan hitam BM 1194 JH. Satu unit Xenia silver juga ikut memburu mobil korban hingga terkepung.

BACA JUGA..  Ayah Cabuli Anak Tiri di Ajibata, Pelaku Berhasil Diamankan Polres Toba

“Mobil korban tidak bisa bergerak untuk melanjutkan perjalanan, hingga kondisi jalanan menjadi macet dan menjadi perhatian orang banyak,” ujar Maringan.

Selanjutnya, sejumlah orang dari tiga mobil tersebut menggedor pintu kendaraan korban dan memaksanya turun hingga.

Merasa terancam dan takut dirampok, korban menabrak mobil yang mengepungnya hingga melintang di badan jalan, lalu melarikan diri ke Polsek Kampung Rakyat untuk meminta bantuan polisi.

“Korban dan para tersangka kemudian dibawa ke Polres Labusel dan korban membuat Laporan Polisi (LP) atas kejadian tersebut,” papar Maringan.

Laporan korban tercatat di LP/B/92/IV/2024/SPKT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 24 April 2024, pelapor atas nama Mahmudin Nasution.

Masih keterangan Maringan, sebelum menahan keenamnya, pihak terlebih dahulu memintai keterangan saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk.

BACA JUGA..  Tabrak Pemotor Saat Kabur, 2 Pencuri Lembu Dimassa

“Diperoleh fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan debt collector PT BNN terhadap mobil yang digunakan korban Honda HRV BK 1105 NT,’ tegas Maringan.

Pihaknya turut menyita barang bukti 1 flashdisk berisi rekaman peristiwa, 1 Toyota Avanza merah BM 1495 CT, 1 unit HRV putih BK 1105 NT dan 1 Avanza hitam BM 1194 JH.

“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutup Maringan. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing