Posmetromedan.com – Personel Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara berhasil mengamankan dua orang pria berinisial R (44) warga Jalan Flamboyan Lingkungan I, Kelurahan Satria, Kota Tebingtinggi dan MD (36) warga Dusun Antara, Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras.
Keduanya dibekuk tepat di depan Hotel Rambutan yang berada di Jalan Lintas Tebingtinggi-Siantar, Kota Tebingtinggi, Rabu (8/11) sore lalu.
Penahanan terhadap keduanya setelah melakukan pembongkaran rumah dan pencurian di tempat jualan Aswandi Irawan (47) warga Huta II Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Kepada awak media, Kapolsek Indrapura, Iptu Jonni H Damanik melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar mengatakan, peristiwa berawal saat korban usai menutup kios jualannya, Senin (6/11) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelahnya Aswandi beranjak istirahat tidur. Namun saat bangun pagi harinya, Selasa (7/11) sekitar pukul 05.30 WIB, korban kaget melihat meja laci rokok dan kaleng tempat uang telah berserakan.
Korban langsung melakukan pemeriksaan barang-barang miliknya.
Hasilnya, korban mendapati kaleng besar tempat uang sebesar Rp 10 juta telah hilang.
Kotak tupperware berisikan uang sebesar Rp 5,2 juta, serta kaleng bekas roti isinya uang Rp 800.000 dan uang dari laci Rp 1 juta juga telah hilang.
Korban terus melakukan pemeriksaan dan semakin kaget mengetahui 1 unit HandPhone (HP) yang berada di dalam kamar serta voucher senilai Rp 1 juta turut digondol maling.
Aswandi lalu melihat jendela kamar belakang yang telah dirusak dengan menggunakan linggis. Setelahnya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.
Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Jimmy R Sitorus bersama anggota langsung bertolak ke Kota Tebing Tinggi.
Kurang dari 2 jam kemudian, petugas tiba di lokasi dan melihat kedua pria yang dicurigai. Secepat kilat petugas langsung mengepung keduanya.
Tanpa kesulitan, petugas berhasil meringkus R dan MD. Didepan petugas kepolisian keduanya tak bisa mengelak atas perbuatannya melakukan aksi pencurian.
Namun ketika diminta menunjukkan barang bukti, keduanya hanya dapat menunjukkan HP dan linggis yang dipergunakan membongkar tempat jualan korban.Sedangkan uang yang mereka curi telah habis.
“Petugas telah memboyong keduanya bersama barang bukti yang ditemukan dan membawanya ke Polsek Indrapura, guna proses lebih lanjut,” pungkas Abdi. (*)
Reporter: Rahman
Editor: Oki Budiman












