Ditangkap di Apartemen Skywiev Medan, 5 WN Pakistan Dideportasi

oleh
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) saat menggelar konfrensi pers terkait 5 warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena melakukan pelanggaran keimigrasian. (Oki Budiman/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kelima WNA tersebut yakni berinisial MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41), dan WSC (18), akan langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional, Kualanamu, Deliserdang, Rabu (25/10).

Lima WNA asal Pakistan itu melakukan pelanggaran Pasal 116 jo Pasal 123 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kasus ini bermula dari kecurigaan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartmen Medan pada 21 September 2023,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Wely Wiguna saat memberikan keterangan terkait kasus itu di Rumah Detensi Imigrasi Medan.

BACA JUGA..  2 Parbotot Tertimbun Longsor Material Bekas Olahan PT Gunung Gahapi

WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.

“Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumatera Utara,” ungkapnya.

Selama ini, kelima WNA tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, tetapi tim pengawasan curiga dengan aktivitas kelima WNA itu.

BACA JUGA..  Kecelakaan di Tol Sibanceh, Anggota DPRA Luka Berat, Istri Tewas

“Maka dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh izin tinggal,” urainya.

Dari pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, terungkap bahwa kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.

Salah satu temuannya adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang.

BACA JUGA..  Sudah Punya Tiga, Bupati Deli Serdang Sewa Mobil Listrik Rp 378 Juta Pertahun

Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Saya berharap sinergitas dengan semua pihak dapat terus berjalan dengan baik agar segala kejahatan dan pelanggaran keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, ini yang menjadi concern Kanwil Kemenkumham Sumut  dalam hal ini Divisi Keimigrasian,”  pungkasnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing