Tok, Tok! Kurir 135 Kg Ganja Divonis Seumur Hidup

oleh
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Pinta Uli Tarigan, saat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kurir 135 kg ganja bernama Putra, pada Selasa (26/9). (Hum.PN Medan for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Tok, tok! Begitulah bunyi palu majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Pinta Uli Tarigan, saat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kurir 135 kg ganja bernama Putra, pada Selasa (26/9).

Akan tetapi, putusan itu tidak diterima pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang langsung menyatakan banding.

Putra dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana karena menerima dan mengirimkan ganja yang beratnya melebihi 1 Kg, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer JPU Maria Tarigan.

BACA JUGA..  JPU Tak Bisa Hadirkan Terdakwa, Sidang Roni Paslani Kembali Ditunda

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra alias Putra oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” jelas Hakim Uli Tarigan dari ruang Cakra 5 PN Medan yang dihadiri terdakwa Putra secara daring (online). Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar Putra tetap ditahan.

Hal-hal yang memberatkan, kata majelis hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

“Narkoba golongan 1 jenis tanaman tersebut dalam jumlah relatif besar dan terdakwa telah menikmati sebagian upah dari penerimaan dan pengiriman narkoba tersebut sebesar Rp2 juta. Hal-hal yang meringankan, tidak ada ditemukan,” lanjut Pinta Uli.

Mendengar putusan itu, JPU Maria Tarigan langsung menyatakan banding karena sebelumnya telah meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

“Kami menuntut dengan pidana mati. Jadi, karena putusannya tidak sesuai dengan tuntutan, maka kami banding,” terang Jaksa Maria Tarigan kepada Mistar seusai persidangan. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing