Posmetromedan.com – Hukum karma langsung diterima tiga pria pelaku pencurian tiang besi penyanggah kabel internet. Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Labuhanbatu memergoki aksi mereka di Simpang Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (05/09/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu P Napitupulu mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS (23), SY (23) dan AN (19). Ketiganya warga Kabupaten Labuhanbatu.
Dia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan oleh tim PRC Polres Labuhanbatu yang tengah melakukan patroli. Saat itu, petugas kemudian melihat satu unit mobil pick up Suzuki Carry BG 8803 TE yang mengangkut 3 batang besi penyangga kabel internet. Petugas yang curiga lantas mengamankan mobil pick up tersebut bersama tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Ketiga pelaku diduga terlibat dalam pencurian tiang besi internet di Simpang Gariang yang diduga milik Telkom. Satu unit mobil pick up Suzuki Carry BG 8803 TE yang mengangkut juga turut diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Kata Napitupulu, ketiga pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut. Polres Labuhanbatu juga telah berkoordinasi dengan PT Telkom untuk mengklarifikasi kepemilikan tiang besi internet yang dicuri.
“Kami berharap bahwa tindakan tegas terhadap para pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan serupa di wilayah Labuhanbatu. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut untuk mengungkap motif serta keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kejadian ini,” tutup Napitupulu. (*)
Reportet: Niko Rambe
Editor: Maranatha Tobing












