Posmetromedan.com – Polres Labuhanbatu membentuk tim khusus untuk kegitan patroli pelanggaran lalu lintas. Bagi pelanggar yang terjaring akan diberlakukan tilang manual dikarenakan wilayah Polres Labuhanbatu belum tercover dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Hal ini sesuai dengan surat Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/487/VI/HUK.6.5./2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan laka lantas,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Lantas AKP M Ainil Yaqin, Selasa (5/9/2023).
Dia menjelaskan, ada 8 jenis sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas, yaitu pengemudi ranmor yang menggunakan HP saat berkendara, pengemudi ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan dan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Bagi pelanggaran lalu lintas itu pun, lanjut Kasat, akan diberlakukan sistem tilang manual dengan mekanismen penindakan tilang ditempat.
“Dan selanjutnya pelanggar diarahkan untuk membayar denda melalui Akun BRIVA serta melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraannya,” ujarnya.
Lebih lanjut AKP M Ainil Yaqin mengatakan, selain kegiatan penindakan dengan tilang manual, Polres Labuhanbatu juga melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dan baleho, penyebaran brosur dan sticker serta kegiatan penyuluhan ke sekolah (Police Goes to School), penyuluhan keliling dan penyuluhan kepada masyarakat terorganisir.
“Ini juga merupakan tujuan dari pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 guna menurunnya angka pelanggaran lalu lintas, menurunnya angka kecelakaan lalu lintas, menurunnya fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas menjelang penggelaran pemilu damai dan bersih,” pungkas Kasat. (*)
Reporter: Niko Rambe
Editor: Maranatha Tobing












