POSMETROMEDAN.com – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu dan tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sumut, menangkap Suburiah Daulay, mantan bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (25/05/2023).
Diketahui, Suburiah Daulay merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dana JKN tahun 2018-2019 yang telah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Pantauan wartawan, tim yang membawa wanita terpidana itu, tiba di kantor Kejari Labuhanbatu, sekira 20:13 Wib, menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkon Syah Lubis,SH.MH,didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad,SH.MH, Kasi Intelijen Firman Simorangkir,SH.MH, serta Kasi E Asintel Kejati Sumut, Muhammad Husairi,SH, MH selaku ketua tim Tabur yang memimpin penangkapan buronan itu, dalam keterangan persnya di kantor Kejari Labuhanbatu, Kamis (25/05/23) malam, mengatakan, terpidana itu ditangkap di sebuah rumah yang disewanya di Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, sekira pukul 19.40 Wib.
Menurut Furkon, Suburiah Daulay telah divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan dana JKN Puskesmas Perlayuan tahun 2018-2019.
“Divonis melanggar pasal 12 huruf (f)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” terangnya
Suburiah Daulay, kata Kajari, dinyatakan masuk DPO alias buron sejak 28 Maret 2022. Sementara itu, terpidana lain dalam perkara itu, atas nama Hilda Mila selaku bendahara BOK 2019 dan Muhammad Haitami Jasni selaku Kepala Puskesmas Perlayuan tahun 2019, telah dieksekusi terlebih dahulu dan telah menjalani masa hukuman. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












