POSMETROMEDAN.com – Personil Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku premanisme yang melakukan pemerasan dengan modus pungutan liar (Pungli) di Jalan Ayahanda, tepatnya di Rumah Sakit (RS) Royal Prima.
Pelaku bernama Agus Tiar (51) warga Jalan Rantang, Ayahanda. Penahanan terhadap pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Masagus Zailani Dwiputra.
Pelaku diamankan menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat kasus pungli yang aksinya sempat viral di media sosial (medsos).
“Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 24 maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB, korban bernana Agung baru selesai mengantarkan barang oksigen ke RS Royal Prima dan ketika korban keluar dari parkiran RS Royal Prima, pelaku mencegat Mobil korban dengan memegang batu bata meminta uang sambil memberikan 1 buah Kertas Kwitansi kepada korban,” terang Kompol Ginanjar, Minggu (26/3).
Petugas yang merespon pengaduan masyarakat melalui media sosial langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku pada hari Jumat (24/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Jalan Rantang Ayahanda, saat sedang berjalan kaki. Dari pelaku turut diamankan 1 buah batu bata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” tambah Kapolsek.
Sementara berdasarkan keterangan dari korban, pelaku sudah sering meminta uang dengan alasan SPSI kepada setiap Mobil Box yang masuk ke areal RS Royal Prima saat mengantarkan barang.
“Korban dan pelaku sudah berdamai, pelaku meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan meminta uang,” tutup Kapolsek. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












