Mayat Bocah Perempuan di Batang Kuis  Korban Pembunuhan dan Pencabulan Tetangga

oleh
AP, pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap korban SA, bocah berusia 4 tahun. (Aswar/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Penemuan jasad SA (4) di belakangan rumah tetangganya, di Gang Keluarga Dusun I Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa (21/2/23) pagi kemarin, kini motifnya terungkap.

Ternyata bungsu dari empat bersaudara pasangan Wily Suhanda dan Iriati, adalah korban pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan AP (17) tetangganya, yang pernah tercatat sebagai pelajar kelas XI SMK Negeri I Batang Kuis, yang pada akhirnya dikeluarkan pihak sekolah pada 31 Januari 2023 silam karena sering bolos.

Keterangan dihimpun, usai dicekik pelaku hingga meninggal, jenasah SA dicabuli oleh pelaku di rumahnya dan kemudian di buang di belakang rumah pelaku AP dalam keadaan telungkup, pada Sabtu (19/2/23) kemarin. Dan akhirnya ditemukan Selasa (21/2/23) pagi setelah 3 hari dilakukan pencarian.

Kepada polisi, AP yang merupakan sulung dari 4 bersaudara itu berterus terang bahwa perbuatan itu dilakukannya karena ‘terotak’ usai menonton film biru di hapenya.

Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji saat membeberkan kasus ini di Aula Tribrata, Kamis (23/2/23) mengatakan, Sabtu (18/2/23) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku tiduran di rumahnya sambil nonton film porno dari hape miliknya. Setengah jam kemudian, pelaku sangat bernafsu untuk berhubungan badan akibat menonton film bokep itu.

BACA JUGA..  Pelaku Penembak Remaja di Tamora Diduga Ketua Ormas

Sementara saat itu korban sedang bermain dengan adik pelaku di rumahnya.  Tak lama adik pelaku mandi dan ditunggui korban.

Saat itu muncul pelaku dan kemudian menggendong korban menuju kamarnya di lantai dua.

Setiba di kamar pelaku, korban diturunkan ke atas tilam (kasur) dengan posisi telentang dan berhadapan dengan pelaku.

Kemudian pelaku menduduki perut korban dan mencekik lehernya sekuat tenaga menggunakan kedua tangan dan kedua jari jempol pelaku di tengah leher korban.

Korban melawan dengan menarik kedua tangan pelaku dari lehernya, namun tenaganya kalah kuat dengan cekikan tangan pelaku dan akhirnya korban pingsan. Setelah pingsan, pelaku melancarkan aksi bejadnya.

Tak lama kemudian korban tersadar dan kembali dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mengambil celana training panjang biru di samping tempat tidur, lalu kembali mencekik leher korban pakai celana training dengan posisi korban telentang.

Sementara pelaku masih menindih kaki korban pakai kedua kakinya dengan keras. Lalu mengikat kuat dari belakang leher korban dengan cara silang.

Lagi-lagi korban melawan dengan kedua tangannya menarik kedua tangan pelaku dan korban sempat mengeluarkan suara seperti mengorok.

BACA JUGA..  Dewan Usulkan Gedung Sekolah Terbengkalai Jadi Posko Banjir

Pelaku mendekatkan kupingnya kebagian dada memastikan korban tidak bernyawa lagi. Bahkan untuk lebih memastikan korban tidak bernyawa lagi, pelaku memperkuat ikatan leher hingga korban lemas dan tidak bernyawa lagi.

Setelah puas dengan perbuatannya, pelaku kemudian memakai celana pendeknya kembali dan memakaikan celana dalam korban. Setelah itu pelaku turun ke bawah untuk melihat situasi.

Setelah itu pelaku mengambil sandal korban yang berada di teras rumah dan menyembunyikannya ke atas loteng. Selanjutnya pelaku menggendong korban dengan posisi kepala mengarah ke atas menuju lantai bawah dengan menuruni tangga melewati dapur kemudian menuju bak kolam.

Setelah memijak bak kolam iapun menjatuhkan korban ke balik tembok bersemak di belakang dapur rumahnya.

“Pelaku ditangkap Rabu (22/2/23) dengan barang bukti baju kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka beruang bertuliskan Big Bear Hug, rok pendek anak-anak warna hitam, celana pendek anak-anak warna putih, celana dalam anak-anak warna putih bercorak kuning, sepasang sandal jepit anak-anak warna merah, training panjang warna biru, kaos warna hitam bintik putih, celana pendek dan sebuah hape Galaxy J2 Prime,”ujar Irsan didampingi Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus.

BACA JUGA..  Pembangunan Prasarana BRT Mebidang di Medan, Paul Mei: Harus Terstruktur dan Ramah Lingkungan

Sambung Kapolresta, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak subsidair Pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun.

Terpisah Kasek SMA Negeri I Batang Kuis, Adi Sumarno membenarkan AP pernah menjadi anak didiknya.

Namun akhir Januari 2023 AP telah dikeluarkan dari sekolah karena sering bolos.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Junaidi Malik menilai perbuatan pelaku sangat sadis.

“Ada perilaku anak yang terganggu dan serius dan menjurus kekerasan hingga berujung pembunuhan,” jelas Junaidi.

Diberitakan sebwlumnya, SA ditemukan membusuk di belakang rumah G, ayah AP yang berjarak 50 meter dari rumah korban. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing