POSMETROMEDAN.com – Anggota DPRD Tanah Karo memalukan diri sendiri dan lembaganya. Pasalnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang jam 10 pagi telah hadir, malah para wakil rakyat yang mengundang telat hingga rapat dimulai pukul 3 sore.
Akibat ulah wakil-wakil rakyat tersebut, para pejabat OPD yang hadir tepat waktu mengomel dan memprotes kebiasaan buruk oknum anggota dewan.
Menurut mereka, ulah anggota dewan ini sudah sering terjadi. Mereka selalu menunda sidang hingga beberapa jam lamanya dari jadwal yang telah disepakati.
“Kalau selalu telat dan mengulur waktu untuk membahas kepentingan rakyat, gimana dibilang mewakili rakyat. Apalagi ada beberapa wakil rakyat yang sering tidak terlihat hadir, datang hanya ambil gaji saja dan saat studi banding keluar daerah terlihat sebagai anggota DPRD Karo,” ujar para OPD yang hadir.
Diketahui dari daftar hadir jadwal sidang yang digelar mulai dari pembahasan hingga Paripurna DPRD Karo, ada sejumlah oknum anggota yang tak pernah kelihatan batang hidungnya. Tapi sangat disayangkan pula anggota DPRD Karo yang sering tidak hadir itu tidak ada sangsi yang diberikan dari badan kehormatan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Karo atau dari partai pengusung oknum pemalas tersebut.
“Mereka anggota DPRD Karo tidak menghargai dirinya sendiri, ngapain kami di undang jam 10 pagi kalau jam 15.00 WIB belum ada terlihat anggota DPRD Karo yang selalu bangga menyebut dirinya wakil rakyat. Entah kenapa selalu saja dilakukan sidang malam hari. Mereka hanya memikirkan waktu sempat mereka saja,” ujar salah satu ASN yang hadir dengan kesal, Senin ( 28/11/2022)
Diketahui, dari sekian banyak agenda pembahasan, anggota dewan yang hadir hanya 19 sampai 24 orang saja yamg hadir. Pembahasan-pembahasan itu, seperti; rancangan Ranperda tentang APBD Tahun 2023 mulai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karo, penyampaian laporan rapat gabungan komisi DPRD Karo, pengambilan keputusan dalam dan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Karo dan DPRD Kabupaten Karo bersama berkenaan dengan ranperda tentang APBD Kabupaten Karo tahun anggaran 2023, dan penyampaian pendapat akhir Bupati Karo.
“Mereka anggota dewan yang hadir pun itu itu saja orangnya,” ujar ASN tersebut.
Sementara menanggapi keluhan tersebut, salah satu anggota DPRD Karo menyampaikan sering tertundanya jadwal sidang dari waktu yang telah disepakati bersama yakni jam 10.00 WIB menjadi molor hingga pukul 17.00 WIB, dikarenakan menunggu anggota DPRD yang sering tidak hadir.
Sementara menurut ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan kalau masalah teguran terhadap anggota DPRD yang paling berhak adalah ketua fraksi masing-masing.
“Yang paling berhak melakukan peneguran dan sangsi terhadap anggota DPRD Karo yang jarang hadir adalah hak ketua fraksi masing-masing,” ujarnya usai sidang paripurna DPRD Karo pengesahan APBD Tahun Anggaran 2023. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing












