Kasus Penganiayaan Diselesaikan Melalui RJ, Tersangka dan Korban Apresiasi Polres Tanjungbalai

oleh
Penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan lewat restorasi justice  dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Syaifuddin,SH bersama Penyidik Pembantu Aiptu Putrahir Siregar serta dihadirinya oleh pihak yang berperkara didampingi kepala lingkungan setempat. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Kasus tindak pidana penganiayaan berhasil diselesaikan melalui jalur Restorasi Justice (RJ). Tersangka dan korban pun, mengaku senang dan mengapresiasi langkah Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh tersangka dan korban usai penyelesaian perkara tindak pidana lewat RJ di ruangan unit Reskrim Polsek Sei Tualang Rado, Polres Tanjungbalai pada Jumat (25/11/2022) lalu pukul 10.00 WIB.

Perkara tindak pidana yang diselesaikan dengan mengedepankan Restorative Justice itu adalah Laporan Pengaduan Nomor : LP/B/50/X/2022/POLSEK ST RASO/POLRES T.BALAI/POLDA sumut, tanggal 20 Oktober 2022 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Penyelesaian lewat restorasi justice tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Syaifuddin,SH bersama Penyidik Pembantu Aiptu Putrahir Siregar serta dihadirinya oleh pihak yang berperkara didampingi kepala lingkungan setempat.

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru Pimpin Patroli Gabungan, Tak Ditemukan Gangguan Kamtibmas

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi, SIK,MM melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu AE Rambe,SH,MH menyatakan, bahwa Polri telah memfasilitasi perselisihan antara kedua belah pihak yang beperkara lewat restorasi justice.

Karena, lanjutnya, antara kedua belah pihak telah bertemu dan kemudian sepakat berdamai secara kekeluargaan, sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secara Restoratif Justice dengan prinsip, tidak semua kasus harus melalui prosea hukum sampai ke pengadilan.

“Dengan mengedepankan prinsip pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan hubungan baik antara kedua belah pihak dalam kehidupan bersosial di lingkungannya, sehingga Polri menyelesaikannya secara Restorasi Justice,” ujarnya.

BACA JUGA..  Kehangatan Polisi untuk Lansia dan ODGJ, Potret Humanis Polri di Sergai

Dijelaskan, kasus pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB lalu. Saat korban mengunjungi rumah para pelaku yang merupakan mantan adik iparnya di Jalan Sei Pemalu, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Santosa, Kecamatan Sei Tualang Rado, Kota Tanjungbalai.

Kedatangan korban adalah untuk meminta uang sewa rumah yang ditempati para pelaku. Akan tetapi, sesampainya di lokasi, terjadi pertengkarannya yang berujung dengan penganiayaan korban.

“Para pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka bengkak dibawah mata kiri dan luka gores dibahu kiri namun masih dapat melakukan pekerjaan sehari-hari. Korbanpun keberatan dan akhirnya mengadukannya ke Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai”, ujar Iptu AE Rambe,SH,MH.

BACA JUGA..  Kehangatan Polisi untuk Lansia dan ODGJ, Potret Humanis Polri di Sergai

Masih Kapolsek Sei Tualang Raso, katanya, dalam proses pemeriksaan, antara korban dan pelaku sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan diamini oleh pihak keluarga masing-masing serta disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.

Adapun hasil kesepakatan antara kedua belah pihak antara lain, imbuhnya, bahwa kedua belah pihak telah sepakat dalam perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan bahwa kedua belah pihak tidak menuntut dan saling memaafkan, serta mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Sei Tualang Raso karena kasus tersebut tidak diproses sampai ke Pengadilan. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing