Baharaja Napitupulu SH MH: RJ Tidak Bisa Diterapkan Pada Perkara Pasal 365 KUHP

oleh
Pengamat hukum, Baharaja Napitupulu SH MH. (Istimewa/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Restorative Justice (RJ) tidak bisa diterapkan pada perkara pelanggaran Pasal 365 KUHP dengan alasan ancaman hukum 9 tahun penjara.

Hal itu disampaikan salah seorang Pengamat Hukum dari Law Office Baharaja Napitupulu SH MH & Parners ketika dimintai tanggapannya, Kamis (20/10) terkait 3 pelaku perampokan HP masing-masing berinisial Aditya Batubara (25) warga Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Cristian Oktutribifan (24) warga Jalan Gurilla Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Timur dan Ramhadan Siregar alias Madan (30) warga Jalan Panglima Denai Gang Saudara Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, yang dilepaskan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin bemum lama ini.

Diungkapkan Pengamat Hukum itu bahwa RJ hanya untuk tindakan pidana ringan (Tipiring), perkara anak, perkara perempuan dan narkotika dengan batasan tertentu. “RJ dilakukan untuk kasus yang dikenakan Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482. Sedangkan Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) tidak masuk dalam RJ,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Politisi Gerindra Ade Jona Prasetyo Disebut Saksi di Sidang Korupsi Proyek DJKA, Mahasiswa Desak Kejagung Bertindak Tegas

Lanjut Baharaja, mengingat ketentuan RJ tidak bisa diterapkan pada perkara pelanggaran Pasal 365 KUHP dengan alasan ancaman hukum 9 tahun. Sedangkan RJ diperuntukkan untuk perkara dengan ancaman di bawah 5 tahun dan tidak berlaku untuk residivis. Meskipun dilakukan RJ, perkara harus tetap dilanjutkan dan dinaikkan ketahap 2 (kejaksaan).

“Bahwa RJ yang telah dilakukan dapat digunakan Majelis Hakim untuk memperingan hukuman. Terhadap tersangka harus ditahan kembali untuk mencegah terulangnya perbuatan yang sama atau dikhawatirkan tersangka melarikan diri,” terangnya.

Ditambahkannya, selanjutnya penyidik jangan beralibi seolah-olah kasus yang terjadi melanggar 365 KUHP dengan kerugian dibawah 2,5 juta mutlak sebagai kasus tipiring tetapi harus melihat cara perbuatannya. “Karena itulah Pasal 365 tidak termasuk objek RJ dalam kategori tipiring,” katanya.

BACA JUGA..  Tragedi Kecelakaan Bus ALS, 5 Penumpang Tewas Asal Sumut

Pengamat Hukum itu melanjutkan, terkait dilepaskannya 3 pelaku perampokan itu dia mengimbau Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk mengedukasi jajarannya agar menyatukan persepsi tentang penyelesaian perkara melalui penerapan RJ sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak ada yang menafsirkan dan menangani dengan cara yang berbeda-beda menurut pemahamannya sendiri.

“Atau sebaliknya mengeksploitasi keawaman masyarakat sehingga kasus-kasus yang sepatutnya naik ke tahap 2 justru diselesaikan dengan metode RJ,” harapnya mengakhiri.

Sebelumnya, usai ditangkap di 2 lokasi yang berbeda, tiga pelaku perampokan HP dilepaskan oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin.

Ketiga pelaku yang terlibat kasus atensi Polri (365) dan terancam hukuman 9 tahun penjara itu masing-masing berinisial AB (25) warga Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan dan CO (24) warga Jalan Gurilla Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Timur. Dan RS alias Madan (30) warga Jalan Panglima Denai Gang Saudara Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

BACA JUGA..  Girsang Dirampok, Rp 314 Juta Raib

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin ketika dikonfirmasi mengatakan kedua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut telah ditangani. Kapolsek juga beralasan jika korban membuat surat permohonan pencabutan pengaduan dan berkas tidak dilanjutkan ke pengadilan. Alasannya lanjut Sawangin, karena antar pelaku dan korban sudah berdamai.

“Demi untuk melayani dan tidak membebani lagi masyarakat maka dilakukan RJ,” katanya. (*)

Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing