PosmetroMedan.Com – Akhirnya, Mabes Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tegas Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto kepada media di Bareskrim Polri, Jumat (19/82022).
“Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya,” sambungnya.
Agung mengatakan, Putri seharusnya menjalani pemeriksaan pada kemarin.
Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit dan minta penundaan sampai dengan sepekan.
“Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogyanya (Putri) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Komjen Agung.
Seperti diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.(*)
SUMBER: JawaPos.com
EDITOR: Mangampu Sormin











