POSMETROMEDAN.com – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bersama Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg yang ditemukan beberapa waktu lalu nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.
Kedua tersangka yang ditetapkan berinisial AS Alias Agus Salim (35) dan ZA Alias Zainal Arifin (46) yang merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah. Penyelidikan kasus ini dipimpin oleh Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKP Abdi Harahap dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, dari pengembangan dua tersangka ini. Polisi kembali menyita 4 bungkus narkoba jenis sabu seberat 3.603.34 Gram di plastik berwarna hitam.
“Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka sengaja mencari tas berisi sabu. Kemudian, mereka menyimpan dan menyisihkan sebagian barang bukti untuk nantinya di jual sebagai modal usaha,” jelas Kasat Narkoba, Senin (01/08/2022).
Namun, Kata Kasat. Hingga saat ini, kedua tersangka masih dalam proses pemgembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Atas hasil ini juga, 2,5 Juta jiwa telah terselamatkan dari bahaya kecanduan dan peredaran gelap narkotika.
“2,5 Juta jiwa terselamatkan atas penemuan ini. Sementara total barang bukti yang disita berupa tas berwarna biru berisikan 20 bungkus paketan sabu seberat 19.255 Gram dan 4 bungkus sabu seberat 3.603.34 Gram,” kata Kasat.
Terhadap kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, paketan yang dibalut dalam bungkusan teh berwarna hijau bertulisan cina itu ditemukan oleh seorang nelayan berinisial AS Alias Agus (35) di Dusun 3, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat 22 Juli 2022 yang lalu.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto menjelaskan, penemuan tas berwarna biru berisikan kemasan plastik teh cina berisikan 20 Kg sabu merupakan informasi dari masyarakat yang berinisial ZA warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah.
Rusdi menyebut, tim langsung bergerak menuju kediaman ZA. Saat diinterogasi, ZA mengatakan tas tersebut dibawa AG. Kemudian, tim bersama ZA menemui AG yang saat itu sedang mencari ikan.
“Ketika bertemu AG, tim menanya dimana tas itu berada. Kemudian AG menunjukan narkoba itu disimpan di Tanjung Lumba-Lumba, Desa Sei Merdeka,” jelas Rusdi saat dikonfirmasi. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












