DPRD Medan Minta Tindak Tegas Pihak Rumah Sakit 

oleh
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ihwan Ritonga SE. (Budi Hariadi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – DPRD Medan melalui Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE minta Pemko Medan bertindak tegas memberikan sanksi terhadap pihak Rumah Sakit (RS) yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan.

Sebab, tindakan buruk tersebut dinilai berseberangan dengan program Walikota Medan Bobby Nasution upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan.

“Sering pihak RS membatasi masa rawat inap bagi pasien BPJS PBI. Pasien disuruh pulang kendati belum sembuh alasan masa rawat inap terbatas. Hal itu yang harus kita berantas,” ujar Ihwan Ritonga kepada wartawan, Rabu (27/7).

BACA JUGA..  Car Free Night Kesawan Dorong Perputaran Ekonomi UMKM, Rico Waas Perkuat Ekosistem Wisata

Disampaikan Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu, tidak ada aturan dari pihak BPJS yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien BPJS. “Bila ada pihak RS yang menyuruh pulang pasien BPJS  padahal belum sembuh laporkan sama kita, itu tindakan menyalah dan harus ditindak,” tegas Ihwan.

Disampaikan Ihwan, Pemko Medan melalui Dinkes Kota Medan supaya respon terkait keluhan warga dengan adanya pelayanan buruk di RS.

BACA JUGA..  UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

“Tindakan akal akalan pihak RS yang merugikan pasien harus dilindungi. Pemko semestinya peduli dan respon menyikapinya,” imbuh Ihwan.

Saat ini kata Ihwan, Walikota Medan Bobby Afif Nasution sangat peduli untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan bahkan menjadi kan lima prioritas utama penanganan. Maka itu, semua stakeholder patut mendukung dan bagi yang tidak respon sepatutnya segera dievaluasi.

BACA JUGA..  DPRD Medan Siapkan Rp100 Miliar di Dinas SDABMBK, Hadi Suhendra : Masalah Jalan dan Drainase Harus Tuntas.

“Kita dari lembaga legislatif sangat mengapresiasi Walikota terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan. Bahkan mendukung penindakan tegas bagi yang memberikan pelayanan buruk,” tambah Ihwan.

Sebagaimana menurut Ihwan, selalu menerima keluhan masyarakat ketika menggelar Sosper dan Reses. Pasien BPJS Kesehatan PBI kerap di suruh pulang pihak RS saat opname kendati pasirn belum sembuh. (*)

Reporter: Budi Hariadi
Editor: Ali Amrizal