DPRD Sumut Putuskan PT TPL Wajib Berikan Jawaban Paling Lama 1 Minggu

oleh
Komisi E DPRD Sumut, pihak eks Karyawan didampingi DPP Serikat Buruh Independen Kabupaten Toba, Disnaker Toba dan management PT TPL, foto bersama usai digelar RDP di gedung Banggar DPRD Sumut, Senin (25/7/2022). (Oki Budiman/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memutuskan PT Toba Pulp Lestari (TPL) wajib memberikan jawaban paling lama 1 minggu, terhadap eks karyawan yang telah pensiun terkait hak-hak yang belum diterima.

Keputusan itu disampaikan Komisi E DPRD Sumut, usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Banggar DPRD Sumut, pada Selasa (25/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Diketahui sebelumnya, kasus hak-hak eks karyawan PT TPL yang telah pensiun ini sudah beberapa kali ditagih para karyawan melalui Serikat Buruh Independen Kabupaten Toba sekaligus penerima kuasa ke pihak management.

Bahkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Toba dan Provinsi Sumut pun sudah dilibatkan. Tapi managemen PT TPL tidak pernah memberikan jawaban memuaskan atas hak eks karyawan.

Usai melaksanakan RDP, Berlin Marpaung selaku ketua DPP Serikat Buruh Independen Kabupaten Toba, kepada Posmetromedan.com menyatakan sangat menyayangkan sikap petinggi PT TPL.

BACA JUGA..  Tak Hanya Melalui Duniawi, Bobby Ingin Cegah Bencana Melalui Syiar Agama

“Ini kita minta karena kami sudah melakukan beberapa tahap mediasi dengan managemen melalui Disnaker Kabupaten Toba dan Disnaker Provinsi Sumut. Dan hasilnya, baik pihak Disnaker Kabupaten Toba dan Disnaker Sumut memberi saran supaya kedua belah pihak karyawan dan perusahan patuh (terhadap) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku, dimana masa berlakunya Oktober 2021 sampai 2022. PT TPL juga disarankan agar membayar sesuai PKB yang masih berlaku dan sesuai Undang undang nomor 13 tahun 2003,” ujarnya.

Para eks karyawan PT TPL yang telah pensiun membentangkan dua spanduk bertuliskan tuntutan mereka di depan gedung DPRD Sumatera Utara, saat RDP digelar, Senin (25/7/2022). (Oki Budiman/Posmetromedan.com)

Menurutnya, kekisruhan ini terjadi lantaran terciptanya Undang undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan PP 35 tahun 2021 yang merugikan buruh/karyawan.

“Ada puluhan karyawan yang belum dilunasi haknya oleh PT TPL, tapi dari kita baru 9 eks karyawan yang kita terima mandatnya,” ujar Berlin kembali.

BACA JUGA..  Gerindra Minta Polisi Ungkap Insiden di Rumah Dinas Wabup Deli Serdang

Dalam RDP yang hanya dihadiri salah satu HRD manager PT TPL itu diputuskan, bahwa pihak PT TPL harus memberikan jawaban untuk para eks karyawan tersebut selambatnya satu minggu dari RDP. Keputusan itu ditekankan juga oleh Ketua Komisi E, Syamsul Komar.

“Kita kasih apresiasi dengan ketua komisi E. Dan kita tetap kawal kasus ini.
Mereka (PT TPL) merasa benar dan melaksanan sesuai undang-undang. Mereka merasa tidak ada pelanggaran terhadap eks karyawan. Namun setelah dikasih keterangan oleh Disnaker dan dibahas komisi E, akhirnya kebenaran mereka (PT TPL) itu dibantarkan. Makanya untuk management dikasih waktu 1 minggu untuk jawab,” tegas Berlin, sambil mengatakan sangat kecewa terhadap pihak PT TPL dimana yang diundang pada RDP tersebut harusnya Direktur tapi yang hadir hanya salah satu HRD Manager.

BACA JUGA..  Ribuan Penonton Padati Konser Penutup Trail of The Kings 2026, Bupati Samosir Apresiasi Dukungan Masyarakat

Usai RDP selesai digelar, salah satu eks Karyawan PT TPL, Goodmanian Tobing berharap hak-haknya yang belum dikeluarkan oleh PT TPL segera diberikan padanya.

“Saya sudah dipensiunkan. Karena memang sudah memasuki usia masa pensiun. Tak kurang dari 29 tahun saya kerja di PT tersebut. Supaya itu dikeluarkan lah hak saya. Dan masa kerja uang jasa segera dibayarkan. Kan saya juga punya keluarga, mungkin sebagian hak itu bisa saya jadikan usaha atau saya bisa jadikan untuk mencari rezeki melalui aplikasi online seperti jadi tukang grab/gojek,” ujarnya kepada Posmetromedan.com. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing