Pelaku Curas Ditangkap Polsek Patumbak, Usai Sempat Digebuk Warga

oleh
IPL alias Nuel pencuri di warung difoto usai digelandang ke Mako Polsek Patumbak. (Oki Budiman/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Pelaku Curas (pencurian dan kekerasan) digebuk warga tapi sempat melarikan diri. Lalu, dikejar polisi dan akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial IPL alias Nuel (22) warga Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap usai menggasak rokok dan uang dari kedai milik UAS (43) di Jalan Garu VI.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir  melalui Kanit Reskrim, AKP Ridwan membenarkan penangkapan pelaku.

Dikatakan, saat itu piket 7.0 sedang melaksanakan mobile di seputaran Jalan Sisingamangaraja guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan kejahatan jalanan, Rabu (8/6) pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA..  Pelaku Curas Bersenjata Parang di Belawan Ditangkap

Sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Patumbak menerima informasi dari warga bahwa ada gangguan Kamtibmas tepatnya di Jalan Garu VI.

Selanjutnya, Kapolsek Patumbak  menghubungi Kanit Reskrim dan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Ketika sampai di Jalan Garu VI, Tekab   Reskrim Polsek Patumbak melihat korban (UAS) sedang mengejar pelaku (Nuel).

Korban sempat berhasil meraih baju yang digunakan pelaku yang berusaha melepaskan diri dengan cara meronta – ronta dan sambil memukuli wajah korban berkali – kali hingga mengenai mata korban sebelah kiri.

BACA JUGA..  Mantan Polisi Ditangkap Kasus Narkoba

“Korban merasa sudah tidak tahan lagi karena dipukuli oleh pelaku sehingga pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kanit Reskrim, Kamis (9/6) sore.

Saat melarikan diri itu, pelaku sempat diamankan warga. Warga yang kesal mengetahui tingkah pelaku tanpa aba-aba langsung memukuli pelaku.

Kanit Reskrim AKP Ridwan SH langsung memerintahkan tim mengejar pelaku yang melarikan diri dengan melompati pagar tembok rumah warga yang berada di sekitar tempat kejadian.

“Korban menerangkan bahwa pelaku masuk ke warung korban pada saat korban sedang ke dalam rumah yang mana warungnya dalam keadaan terbuka dan tidak ada yang jaga,” ujar Kanit Reskrim.

BACA JUGA..  Penjual 'Garam Cina' Digolkan, 9 Paket Sabu Disita

Dijelaskan Kanit Reskrim, korban melihat pelaku masuk ke warung dan langsung membuka laci tempat penyimpanan uang dan mengambil rokok yang ada di warung miliknya.

“Tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Patumbak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,” tutupnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing