Dua Pencuri Sepeda Motor Petugas Kebersihan Ditembak

oleh
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat memaparkan kasus pencurian sepeda motor petugas dinas kebersihan. (Mangampu Sormin/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Dua pencuri sepeda motor milik petugas kebersihan ditembak polisi. Para pelaku sebelumnya menggasak 1 unit sepeda motor milik Suratinem alias Inem (45) seorang petugas kebersihan Pemko Medan.

Kepada polisi, keduanya mengaku nekat beraksi demi mendapatkan keuntungan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Hal ini terungkap ketika polisi menggelar konferensi pers, Sabtu (8/1/2022) petang di Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan.

Dalam paparannya, polisi turut menghadirkan kedua tersangka yakni berinisial DSS alias D (39) warga Kecamatan Medan Perjuangan dan JH alias B (37) warga Kecamatan Medan Barat.

BACA JUGA..  Bau Menyengat, Warga Demo Pabrik Racun di Tanjung Morawa

Kedua tersangka tampak terpincang-pincang, karena kedua kakinya jebol ditembak. Polisi menembak kedua tersangka karena melawan petugas saat dilakukan penyergapan.

“Motif mereka melakukan pencurian sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan dan untuk membeli sabu. Terhadap tersangka sudah kami lakukan tes urine hasilnya positif,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada wartawan.

Ia menjelaskan dari pemeriksaan kedua tersangka menjual sepeda motor milik Inem petugas kebersihan di Medan seharga Rp 1,6 juta. Keuntungan itu dipakai dua bandit jalanan untuk membeli narkoba.

BACA JUGA..  Nenek Tewas Dibantai, Ada Luka Tikam di Leher

“Untuk penadahnya berinisial Y dan satu orang tersangka berinisial A masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan modus kedua tersangka beraksi dengan memantahkan stang sepeda motor korban, kemudian pelaku mendorongnya meninggal lokasi.

“Dari keterangan tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di dua TKP yang pertama di Jalan Agus Salim dan kedua hari Rabu, 5 Januari di Jalan Melur Kecamatan Medan Maimun,” jelasnya.

Polisi turut menyita barang bukti 1 unit sepeda motor milik tersangka yang mereka pakai untuk beraksi. “Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

BACA JUGA..  Pengunjung Plaza Kabanjahe Tewas Ditikam

Sementara, tersangka JH alias B mengaku dirinya merupakan seorang residivis kasus narkoba. “Saya ditangkap tahun 2013, keluar tahun 2014. Baru dua kali mencuri sepeda motor,” kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, Inem menjadi korban curanmor ketika memarkirkan kendaraannya di Jalan H Agus Salim Medan, Selasa (4/1/2022) pagi.

Korban memarkirkan kendaraannya untuk selanjutnya bekerja menyapu ruas Jalan H Agus Salim. Malang baginya, begitu selesai bekerja, kendaraan roda dua jenis matic BK 5053 MBH miliknya sudah raib. (*)

Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing