POSMETROMEDAN.com – Polsek Mandrehe, Polres Nias, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap kembali seorang laki-laki berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) putusan Pengadilan Negeri Nias, Jumat (26/11/2021) dinihari.
Pria DPO perkara penganiayaan tersebut bernama Rorogo Waruwu alias Ama Safi Waruwu, warga Dusun I Desa Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat.
Keterangan yang diperoleh Posmetro Medan dari Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, mengatakan, pria berusia 35 tahun itu ditangkap tim Polsek Mandrehe, berjumlah 4 personil; Bripka Ampuni Waruwu, Bripka Jekson Manik, Briptu Goklas, Bripda Advent dan Bripda Evan Zai. Pelaku diamankan dari Dusun 1 Desa Onozalukhu You, Kecamatan Moro”o, Kabupaten Nias Barat.
“Pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 02.00 Wib, personil Polsek Mandrehe telah melakukan penangkapan terhadap DPO an. Rorogo Waruwu dengan inisial RW alias Ama Safi sesuai laporan polisi nomor : LP / 26 / X / 2018/ NS-Drehe tanggal 09 Oktober 2018 an. pelapor Yarniwati Harefa alias Ina Desra,” ujar Humas Polres Nias.
Pelaku yang sejak Jumat kemarin ditahan di sel tahanan Polres Nias, akan dibawa kembali Polsek Mandrehe untuk pemeriksaan lanjutan.
“Dan terhadap RW telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias sejak hari Jumtat tgl 26 November 2021, dan akan dibawa kembali ke Polsek Mandrehe,” ujar Humas melalui via whatsapp, Sabtu (27/11/2021). (gulo)












