POSMETROMEDAN.com – Pemko Medan wajib sisihkan 10 persen daei PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk mengentaskan kemiskinan. Halnitu disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Surianto SH.
Surianto menyebut kalau membahas kemiskinan sepertinya takkan pernah habisnya. Padahal sesuai amanat Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah berkewajiban menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dalam Perda itu, 10 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan wajib disalurkan untuk mengentaskan kemiskinan. Itu tegas tertera dalam Bab IV Pasal 10 (2) Perda Nomor 5/2015 ini,” katanya saat menggelar sosialisasi perda dimaksud di Jalan Paluh Nibung Lingkungan I Kelurahan Paya Pasir, Sabtu (13/11) sore kemarin, dan di Jalan Jagung Lingkungan 8 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Senin (15/11) sore.
Butong, sapaan akrabnya menyebut 10 persen anggaran tersebut dipergunakan untuk memenuhi hak-hak warga miskin, antara lain hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Perda ini sudah diundangkan pada 19 Oktober 2015 silam, makanya harus segera dilaksanakan agar angka kemiskinan di Kota Medan bisa ditekan dan tidak sebaliknya malah semakin meluas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Medan ini meminta pihak kecamatan mendata serius berapa jumlah masyarakat miskin sebenarnya di Kota Medan. Sehingga bantuan-bantuan yang diberikan tepat sasaran dan keinginan untuk menekan angka kemiskinan tersebut bisa terwujud.
“Kita minta Pemko melakukan pendataan ulang bagi penerima bantuan miskin, sesuai Perda. Tujuannya agar penerima bantuan miskin tepat sasaran dan warga Medan terhindar dari kemiskinan,” pungkasnya. (bdh)












