Bripka C. Siahaan Tembaki 4 Orang, 3 Orang Tewas, Ini Motifnya…

oleh
DITAHAN : Bripka Cornelius Siahaan ditahan karena telah menembak anggota TNI hingga tewas.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Tindakan sadis dilakukan Bripka Cornelius Siahaan saat mengamuk di kafe. Tidak tanggung-tanggung, 4 orang ditembaknya dan 3 di antaranya tewas termasuk anggota TNI.

Keberingasan personel Reskrim Polsek Kalideres ini berlangsung di sebuah bar bernama RM, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 WIB.

Ketiga korban tewas antara lain, Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat yang merupakan anggota Kawal Denma Kostrad, Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan bar, dan Manik selaku kasir bar. Sedangkan korban luka bermarga Hutapea selaku manajer bar.

“Benar terjadi kasus penembakan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Cornelius masuk ke kafe sekira pukul 02.00 WIB dan langsung memesan minuman alkohol.

Sekira pukul 04.00 WIB saat kafe akan tutup, Conelius mendatangi kasir dan meminta tagihan pembayarannya. Si kasir lantas menyodorkan selembar kertas berisi total biaya belanjanya.

Terkejut melihat besarnya tagihan membuat Conelius emosi hingga terjadi cekcok. Situasi sempat coba ditenangkan oleh Pratu Martinus. Namun diluar dugaan, Cornelius yang sudah dalam kondisi mabuk, mengeluarkan pistol lalu menembak keempat korban. Tak lama setelah kejadian itu Cornelius diamankan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons cepat kasus penembakan yang dilakukan Bripka Cornelius terhadap anggota TNI AD hingga tewas di Kafe RM.

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu langsung mengeluarkan Surat Telegram (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1/2021. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya telegram terbaru dari Kapolri.

Telegram itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tanggal 25 Februari 2021. Menurut Argo, telegram sengaja dikeluarkan sebagai langkah antisipasi agar kejadian yang mencoreng institusi Polri dan merusak sinergitas antara TNI-Polri tak terulang.

“Betul, telegram ini sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” ujar Argo kepada wartawan.

Dalam telegram itu, Kapolri memerintahkan seluruh jajaranya khususnya Polda Metro Jaya yang menangani kasus penembakan agar memberikan sanksi berupa hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka CS. Kapolri juga meminta seluruh jajaran agar proaktif dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan TNI melalui kegiatan-kegiatan operasional, keagamaan, olahraga hingga kegiatan sosial lainya secara terpadu.

“Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas, yang hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat serta tidak bermasalah dan terus memperkuat pengawasan penggunaanya,” tegas Argo.

Selain itu, para kasatwil dan pengemban tugas Propam diminta meningkatkan koordinasi dengan Denpom TNI setempat sebagai upaya pencegahan dan menyelesaikan persoalan antara anggota TNI dan Polri secara cepat dan tuntas.(bbs/ras)