POSMETROMEDAN.com – Polres Tanjungbalai sukses mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berkat keterangan 3 orang waria, yang kerap mangkal di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak sekedar mengungkap, polisi juga berhasil menangkap pelaku bernama Samsudin Panjaitan alias Udin Kelelawar (44). Selain Udin, dua pria lainnya ikut diciduk dari lokasi berbeda karena membeli hasil curian tersebut.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan mengatakan, pada hari Rabu (11/11/2020) sekira pukul 05.00 WIB pelaku menggasak Honda CB VERZA 150CC BK 6280 QAL milik dari Adam Syahputra (28), warga Jalan Anwar Idris Gang Atong, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Ketika itu, korban sedang tidur lelap di depan warung kawasan Pasiran Pantai Amor di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai yang dibuktikan dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor : LP /289/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 11 November 2020.
Selanjutnya, tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang kebetulan adalah Waria yang sering mangkal di sekitar lokasi kejadian.
Bermodal keterangan ketiga waria, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku. Jumat (20/11/2020) sekira pukul 05.00 Wib, tim Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap Udin Kelelawar di Pulau Simardan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kepada petugas, Udin mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa sepedamotor telah dijual kepada Doni Pratama (28) warga Jalan Sei Mencirim, Pinang Baris, Medan.
Setelah petugas berhasil menciduk Doni Pratama (28), dijelaskan bahwa sepedamotor tersebut telah dijual kepada Irwan alias Ir (39) warga Dusun V, Gang Subur, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Personil Sat Reskrim langsung bergerak meringkus Irwan alias Ir (39).
Menurut Panjaitan, barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah satu unit Honda Cup warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, baju, celana dan sepatu yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepedamotor milik korban. Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) dari KUHPidana tentang pencurian sepeda motor (curanmor). (bbs/ras)












