Ditipu dan Dizolimi Soal Pembelian Lahan Rusunawa Sibolga, Kapoldasu Diminta Panggil Adely Lis

oleh

POSMETROMEDAN.COM – Apes dialami Januar Effendy Siregar (53). Pengabdiannya kepada Pemko Sibolga berujung air mata.

Jabatan yang diberikan kepadanya mengantarnya ke jeruji besi. Hal itu diketahui setelah warga Jl.Mawar nomor 25 Kel.Sibolga Ilir, Kec.Sibolga Kota Utara, Kota Sibolga itu mendatangi Polda Sumut.

Niatnya untuk menemui Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin. Dia mau mengadukan orang yang sudah membuat keluarganya tertimpa aib kepada Kapolda.

Dia pun didampingi Parlaungan Silalahi,SH selaku Advokat dari kantor Lembaga Konsultasi Bantaun Hukum Sumatera (LKBH-SUMATERA).

“Kami mau melaporkan ketidak adilan ini kepada Bapak Kapoldasu,”ucapnya kepada wartawan, Selasa(14/07/2020) siang.

Diceritakannya, kasus ini berawal bulan Juni Tahun 2012 lalu. Saat itu, Klien kami Januar Siregar mewakili Pemko Sibolga membeli tanah seluas 7.171M2 di Kel. Aek Manis jalan Merpati/Mojopahit, Kec. Sibolga Selatan, Kota Siboga untuk dijadikan Rusunawa dari Adely Lis (terlapor) dengan sertifikat Hak milik nomor 344/2004 An. Harry Soetanto yang diterbitkan oleh Kantor BPN Sibolga.

BACA JUGA..  Disambar Petir, Istri Tewas, Suami Kritis, Tiga Anak Selamat

Tanah dibeli kliennya seharga Rp950.000 per Meter dengan total keseluruhan Rp6.812.450.000 dengan dua tahap pembayaran.

Tahap pertama RP 1.500.000.000 pada bulan JUNI 2012. Dan, tahap kedua pelunasan Rp5.312.450.000.000.

“Sesuai dengan akta perjanjian jual beli tanah nomor 98/L/SGM/2012 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat dihadapan notaris Sarmin Ginting Munthe. Agar urusan lancar, pada saat itu, klien kami yang menjabat sebagai Sekretaris di dinas PKAD Pemko Sibolga diangkat menjadi Plt.Kadis PKAD sesuai surat perintah nomor 800/959/SP/2012 yang ditandatangi oleh Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk,” beber Silalahi di Lantai 1 gedung Polda Sumut.

“Seiring waktu berjalan, ternyata klien kami mengetahui bahwa objek tanah tersebut bukan milik Adely Lis tetapi milik orang lain bernama Parlindungan Tandauli,” sambungnya.

BACA JUGA..  Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

Harga tanah yang riil adalah Rp1.500.000.000 dan tidak ada pembayaran selanjutnya Rp5.312.450.000.000.

Namun, karena
kelicikan terlapor, korban terjebak. Apalagi, terlapor terus mendesaknya agar membayarkan sisa pembayaran.

“Dibawah tekanan dan ketakutan, klien kami tertipu dengan bujuk rayu Adely Lis,” tuturnya.

Kasus inipun meruncing. Akibat perbuatan Adely Lis, korban dihadapkan dengan hukum hingga ke pengadilan.

Korban dianggap melakukan mark up harga pembelian tanah dan dianggap bersekongkol dengan Adely Lis. Kasus ini pun berujung ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Pada saat di Pengadilan Tipikor,
Klien saya dan Adely Lis divonis bebas. Namun, Jaksa mengajukan banding dan klien saya dihukum penjara 2 tahun 2 bulan,” sebutnya.

Sedangkan Adely Lis tidak dihukum. Status PNS korban dicabut. Dia tidak menerima pensiun. Istri dan anak-anaknya terlantar, rumah dijual untuk melanjutkan hidup.

“Bahkan, mereka menumpang untuk tidur. Setelah bebas dari penjara, klien saya mencari ikan di laut (nelayan). Akibat tipu muslihat Adely Lis, klien saya yang dulunya PNS sekarang menjadi nelayan,” ucapnya.

BACA JUGA..  Ambulans Masuk Jurang di Dairi, Bidan Tewas, Sopir Kritis

Dikatakannya, untuk mencari keadilan, kami pun datang ke Polda Sumut ini. Kami melaporkan Adely Lis diduga melanggar tindak pidana pasal 378,372,263KUHPidana yang telah menimbulkan kerugian korban.

“Kami akan terus mencari keadilan. Surat pengaduan sudah kami sampaikan
ke bapak Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin,” sebutnya.

Korban berharap agar Adely Lis segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semua berkas sudah kami kirim lengkap dan kami akan terus memfollow up nya,” tandasnya sembari mengatakan akan datang kembali ke Polda Sumut.

Pantauan wartawan, Parlaungan Silalahi,SH dan Januar Effendy Siregar mengantarkan surat pengaduan ke bagian Sekretariat Umum Polda Sumut dan diterima oleh Polwan, Aipda Puji. (gib)