POSMETROMEDAN.COM – Tindakan Hamidi benar benar gawat. Pria ini menjadikan ruangan kepala desa (Kades) sebagai lapak cabul.
Atas perbuatannya, kini pria berusia 39 tahun itu meringkuk di Polres Aceh Jaya.
Hampir sebulan dicari, pelaku pencabulan anak di bawah umur ini diciduk jajaran Satreskrim Polres Aceh Jaya diciduk, Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Desa Kubu, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.
“Sekira sekira pukul 18.30 WIB anggota Unit PPA Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Teunom mengetahui keberadaan Hamidi dari masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Bima Nugraha Putra.
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung menuju rumahnya dan melakukan penangkapan, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Bima menjelaskan kalau pelaku yang dilaporkan oleh orang tua korban tersebut, tepergok telah melakukan pencabulan pada 9 juni 2020 terhadap anak di bawah umur.
Kronologinya, pada Selasa (9/6/2020) korban sedang bermain di salah satu kantor Desa di Kecamatan Teunom.
Pelaku datang ke kantor Desa tersebut menjumpai korban dan mengajak korban untuk masuk ke dalam ruangan kepala desa tersebut.
Selanjutnya karena pelapor (orang tua korban) merasa curiga terhadap pelaku, kemudian orang tua korban datang ke kantor desa tersebut untuk mencari tahu perbuatan pelaku terhadap korban.
“Lalu sesampainya di kantor desa tepatnya di jendela belakang, pelapor melihat terlapor sedang mencabuli korban,” kata Iptu Bima.(antara/jpnn/ras)












