MEDAN-Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 15 kg sabu jaringan Aceh-Medan. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka pengedar tewas ditembak.
Adapun bandar narkoba yang tewas ditembak yakni berinisial MYN alias Y. Ia diberikan tindakan keras lantaran melawan saat ditangkap di Jalan Megawati, Kota Binjai.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (15/6/2020) siang mengatakan, awalnya personel Dit Res Narkoba Polda Sumut pada Minggu (14/6/2020) mendapat laporan tentang peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Besitang, Langkat.
Informan menyebut, sabu dibawa dua lelaki mengendarai Yaris BM 1152 JM warna hitam dari Provinsi Aceh.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 5 Kg milik dari dua tersangka bernama KR dan Sy,” tuturnya didampingi Kombes Robert Da Costa (Dir Res Narkoba Polda Sumut) dan Kombes Tatan Dirsan Atmaja (Kabid Humas Polda Sumut).
Tak sampai di situ, Martuani menerangkan personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MYN di Jalan Megawati, Kota Binjai.
Namun, saat proses penangkapan tersangka MYN dari dalam Kijang BK 1262 AL melakukan perlawanan dengan menembaki petugas dengan senjata api. Melihat itu, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur hingga tersangka MYN meninggal dunia.
“Dari dalam mobil milik tersangka MYN disita barang bukti sabu seberat 10 Kg. Jadi, total keseluruhan dalam pengungkapan narkotika ini personel menyita sabu seberat 15 kg,” tandasnya.
Martuani mengharapkan agar media dapat mengedukasi masyarakat untuk membantu Polri memberi informasi kepada kepolisian bila mengetahui ada peredaran narkoba.
“Tanpa bantuan media, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Dan, kami mengharapkan masyarakat tidak memakai narkoba. Narkoba adalah musuh kita,” ucapnya.
Mantan Kapolda Papua ini menegaskan pelaku dipersangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.(gib/ras)












