Cegah Penyebaran Covid-19, Urusan Tatap Muka Tak Diberlakukan di Dinas Perizinan Deliserdang

oleh

Lubuk Pakam – Untuk mencegah peredaran Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PPTSP) Deliserdang mulai tak memberlakukan urusan tatap muka.

Namun untuk pelayanan secara online dan hotline selalu akan dilayani sesuai jam kantor.

Demikian disampaikan Kadis PM PPTSP Deliserdang, Ir Syarifah Alawiyah MMA menanggapi surat edaran Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan nomor 800/1125 tanggal 23 Maret 2020.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

Ia membenarkan untuk urusan publik selalu maksimal dilakukan. Namun, untuk urusan tatap muka mulai dari eselon IV dan staf sudah bekerja dari rumah. Hanya 10 persen dari jumlah pegawai yang bekerja di kantor. Selebihnya diatur bekerja secara aplusan.

“Silahkan email urusan perizinan ke perizinan@deliserdangkab.go.id dan layanan hotline (061) 7955895 dan melalui WhatsApp 08116301777 dan 085260944908,” ajak Syarifah, Kamis (26/03)

BACA JUGA..  Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden Prabowo, Lahan Milik Alfonsius Saragih Diduga Dikuasai Oknum Anggota DPRD Deli Serdang

Untuk urusan pembayaran transaksi retribusi, terang mantan Kadis Ketapang Deliserdang itu, saat ini pihaknya tidak menerima secara tunai.

Dinas PM PPTSP Deliserdang hanya menerima bukti transfer yang sudah dibayar terlebih dahulu biaya retribusi izin ke pihak Bank Sumut dengan nomor rekening 106-01-02-000970-0. Lalu bukti transfer segera di WhatsApp ke nomor 082170628834.(drt)