Terlibat Pengiriman PMI Ilegal, Tiga Warga Asahan Dibui 3 Tahun

oleh
Tiga terdakwa menjalani sidang secara virtual. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Tiga warga Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, yang terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Zulfikar dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.

Tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut adalah Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis, dan Adi Putra.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

BACA JUGA..  Beraksi di 20 TKP, Spesialis Curanmor Ditembak

Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan penjara, hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni tiga tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Kasus ini bermula pada Minggu, 14 September 2025, saat Reza ditawari oleh Aseng, Wawan, dan Nunut—ketiganya masih berstatus DPO—untuk menjadi nakhoda kapal yang mengangkut 18 PMI ilegal ke Malaysia.

BACA JUGA..  Sengketa Tanah Pemakaman Mewah di Sibolangit, Warga Geruduk Kantor Bupati

Reza kemudian mengajak Adi dan Hermansyah untuk bekerja dalam proyek ilegal tersebut, dengan imbalan yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp16 juta.

Namun, pada Senin, 15 September 2025, kapal yang mereka tumpangi dihentikan oleh petugas Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Utara.

Kapal tersebut yang tidak memiliki nama dan tanda selar tersebut kedapatan mengangkut 25 PMI ilegal, yang langsung diamankan oleh petugas.

BACA JUGA..  Irawan Dicopot Dari Ketua Fraksi Pantura DPRD Deli Serdang

Ketiga terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Mako Ditpolairud Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.

Meskipun hakim telah menjatuhkan vonis, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan.

Editor : Oki Budiman