POSMETRO MEDAN – Dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga kembali mencuat. Mantan Wali Kota Sibolga periode 2019–2024, Jamaluddin Pohan, diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara pada Selasa (10/3/2026).
Pemeriksaan tersebut terkait proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga yang menelan anggaran sekitar Rp22 miliar dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga sarat rekayasa sejak awal proses tender. Pemenang tender disebut-sebut telah dikondisikan oleh pihak tertentu, bahkan diduga memiliki kedekatan langsung dengan mantan kepala daerah tersebut.
Tak hanya itu, proyek yang digadang-gadang menjadi pusat ekonomi baru bagi nelayan Sibolga itu juga diduga tidak selesai 100 persen saat diresmikan, meski masa pengerjaan telah berakhir.
Diperiksa Selama Lima Jam
Jamaluddin Pohan tiba di Markas Polda Sumut dengan mengenakan kaus berkerah dan tampak menggunakan tongkat. Ia menjalani pemeriksaan di ruang penyidik selama kurang lebih lima jam.
Kepada awak media usai pemeriksaan, Jamaluddin menyatakan dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Ini pemeriksaan lanjutan. Saya masih sebagai saksi. Kasusnya pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga,” ujar Jamaluddin.
Ia juga membenarkan bahwa proyek tersebut bersumber dari dana PEN senilai Rp22 miliar.
Namun saat disinggung mengenai dugaan kedekatan dengan pemenang tender, Jamaluddin memberikan pengakuan yang mengejutkan.
“Pemenang tender diketahui ternyata orang di belakangnya itu adik saya,” ungkapnya.
Meski demikian, Jamaluddin menegaskan bahwa pembangunan proyek tersebut telah selesai.
Polisi: Kasus Masih Berproses
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan wali kota tersebut.
Menurutnya, proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Kasusnya masih berproses,” kata Ferry singkat.
Dugaan Konflik Kepentingan
Kasus ini memicu sorotan publik karena adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses tender proyek pemerintah. Jika terbukti terjadi pengondisian pemenang tender dan penyimpangan anggaran, proyek yang semestinya mendorong pemulihan ekonomi daerah justru berpotensi merugikan negara.
Penyidik Tipidkor Polda Sumut kini masih mendalami sejumlah dokumen proyek, alur tender, serta progres fisik pembangunan pasar ikan tersebut.
Tak menutup kemungkinan, status hukum para pihak yang terlibat dapat meningkat seiring perkembangan penyidikan.(bbs)












