Pastikan Sistem Perpakiran Berjalan Sesuai Aturan, Tim Cakrawala Dishub Medan Rutin Sweeping Jukir

oleh
Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono.

POSMETRO MEDAN – Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menegaskan bahwa penertiban juru parkir (jukir) yang dilakukan pihaknya di beberapa ruas jalan untuk memastikan sistem perparkiran di Kota Medan berjalan sesuai aturan yang ada. Pasalnya, keributan antara masyarakat dengan jukir sangat sering terjadi dan viral di media sosial (medsos).

“Kebanyakan permasalahan atau keributan itu terjadi karena jukir mematok harga di atas ketentuan serta tidak memakai atribut resmi saat bertugas. Oleh karena itu, Tim Cakrawala Dishub Medan turun ke jalan melakukan penertiban sekaligus memberi kepastian dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna parkir tepi jalan,” ucap Suriono saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026) petang.

Tak hanya penertiban jukir, kata Suriono, pihaknya juga selalu memperingatkan vendor agar lebih disiplin dalam menempatkan jukir di titik-titik parkir yang sudah ditentukan.

“Kita beri ultimatum juga pada vendor agar serius memperhatikan ini. Apalagi Pak Wali juga memberi perhatian serius dalam bidang parkir, makanya kami juga komitmen untuk menyelesaikan dan menertibkannya,” ujarnya.

BACA JUGA..  Edukasi Perda, Dewan Ajak Warga Medan Ubah Sampah Jadi Bernilai Ekonomis

Dijelaskan Suriono, para jukir yang diamankan akan dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Kalau ingin kita bawa ke ranah hukum, jukir liar ini masuk tindak pidana ringan (tipiring), sehingga tidak bisa diproses. Makanya ini lagi kita bahas aturannya bersama Satpol PP Kota Medan terkait pembinaan ke depan sebagai efek jera kepada jukir liar ini,” katanya.

BACA JUGA..  April Makin “HAPPY”! Indako Tawarkan Diskon Paling Yes Bagi Pecintanya

Suriono juga mengimbau masyarakat agar jangan membayar retribusi parkir jika jukir tidak menunjukkan identitas resminya, termasuk memakai rompi dan badge.

“Aturan resmi sesuai Perda Kota Medan, tarif parkir sepeda motor Rp3.000 dan mobil Rp5.000. Jadi kalau diminta lebih dari itu tidak usah mau membayar, kalau bisa laporkan ke medos Dishub Kota Medan untuk segera kita tindak,” pungkasnya. (*)