POSMETRO MEDAN – Aktivitas galian C di wilayah Siregar, Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, dilaporkan masih terus berjalan hingga saat ini. Berdasarkan pantauan di lapangan, belum terlihat adanya penghentian aktivitas dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait di bidang lingkungan hidup.
Sejumlah sumber di lokasi menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tersebut tetap berlangsung meski sebelumnya kawasan itu pernah menjadi sorotan. Warga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah setempat terhadap aktivitas yang diduga berada di kawasan yang masuk dalam area Geopark Kaldera Toba.
Sebagaimana diketahui, kawasan Geopark Kaldera Toba telah ditetapkan sebagai bagian dari Danau Toba Global Geopark oleh UNESCO, sehingga pengelolaan dan pemanfaatan ruang di dalamnya harus memperhatikan aspek konservasi, kelestarian lingkungan, serta regulasi yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas galian tersebut sebelumnya pernah dihentikan pada masa kepemimpinan mantan Kapolda Sumatera Utara, Panca Simanjuntak. Penutupan saat itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya aktivitas galian ilegal maupun penambangan batu karena masuk dalam zona yang dilindungi.
Namun kini, aktivitas tersebut disebut kembali berjalan. Di lapangan juga beredar informasi bahwa pihak pengelola mengklaim mendapat pendampingan dari lembaga tertentu. Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Publik pun mempertanyakan peran dan pengawasan dari Polres Toba. Sejumlah warga menyuarakan kekhawatiran adanya dugaan pembiaran, mengingat aktivitas galian C memiliki dampak terhadap lingkungan, terutama di kawasan yang sensitif secara ekologis.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada Pemerintah Kecamatan Uluan. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya teguran terbuka atau langkah penertiban dari pihak kecamatan terhadap pemerintah desa setempat terkait aktivitas tersebut.
Pengamat lingkungan yang enggan disebutkan namanya menilai, apabila aktivitas penambangan tersebut tidak mengantongi izin resmi dan berada di kawasan yang dilarang, maka hal itu berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Hingga saat ini, Jurnalis Posmetro Medan dan ketua LSM SERGAP DPP,Daniel manurung,masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Siregar, Camat Uluan, serta pihak Polres Toba untuk memperoleh penjelasan resmi terkait status hukum dan perizinan aktivitas galian C tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan tegas demi menjaga kelestarian kawasan Geopark serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Toba.(DM)
EDITOR : Putra












