POSMETRO MEDAN – Rektor Universitas Darma Agung (UDA) versi Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang dipimpin Partahi Siregar, Dr Lilis S Gultom memberikan klarifikasi langsung kepada perwakilan mahasiswa yang mendesak untuk diwisuda pada bulan Januari 2026 ini.
Sedikitnya 961 mahasiswa yang sudah menyelesaikan masa perkuliahan mendesak agar pihak Rektorat yang dipimpin Dr Lilis S Gultom segera menetapkan jadwal wisuda bagi mereka.
“Prinsipnya, wisuda terhadap 961 mahasiswa yang telah ditamatkan akan dilaksanakan sampai menunggu putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait yayasan mana yang berhak mengelola UDA,” katanya kepada perwakilan mahasiswa di Aula Hotel Danau Toba Internasional (HDTI), Jumat (23/1/2026).
Turut hadir dalam kesempatan itu Kuasa Hukum Rektorat Pahala Sitorus, Sovia Siregar dan Ganda Putra Marbun, Wakil Rektor I UDA, Besti Rohana Simbolon, Wakil Rektor II Dr Jonner L Gaol dan Wakil Rektor III Zulkarnain Nasution.

Sementara itu, Pahala Sitorus menegaskan kepada seluruh mahasiswa yang selama ini mengikuti kegiatan akademik yang difasilitasi oleh YPDA Partahi Siregar untuk tidak terburu-buru mendaftarkan diri untuk diwisuda ke yayasan lain.
Sebab, katanya, masih ada proses putusan hukum terkait keabsahan dari yayasan mana yang berhak mengelola UDA, karena masih menunggu putusan dari PN Medan yang dijadwalkan pada 28 Januari 2026 nanti.
“Ya, saya berharap kepada adek-adek yang sudah menamatkan kegiatan perkuliahan untuk tidak terburu-buru mendaftarkan diri menjadi peserta wisuda ke kubu yayasan lain. Karena, masih ada proses gugatan yang masih berlangsung di PN Medan. Dan, berdasarkan jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dijadwalkan ada putusan pada 28 Januari nanti,” katanya.
Menurutnya, pihak Rektorat dibawah pimpinan Dr Lilis S Gultom telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin keabsahan dari ijazah yang bakal dikeluarkan bagi mahasiswa yang nantinya telah diwisuda.
” Hal ini dilakukan agar menjamin keabsahan ijazah bagi para mahasiswa yang diwisuda nantinya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Pahala Sitorus juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum hingga melaporkannya ke Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Jakarta.
“Sekali lagi kami berharap agar adek adek mau bersabar hingga putusan PN Medan pada 28 Januari 2026 diputuskan,” harapnya.
Dalam pertemuan itu, beberapa respon disampaikan oleh beberapa mahasiswa.
Seperti diungkapkan Putri Pasaribu mahasiswa Fakultas Ekonomi.
Dalam kesempatan itu, dia mempertanyakan tentang jaminan bagi mahasiswa yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta wisuda ke yayasan versi Hana Nelsri Kaban.
Sebab, katanya berdasarkan informasi yang diperolehnya bahwa untuk pendaftaran sebagai peserta wisuda oleh yayasan Hana Nelsri Kaban ditutup pada 26 Januari 2026.
“Pak, ibu. Apa jaminan bagi kami yang jika nantinya kami tetap menunggu putusan dari PN Medan seperti yang bapak sampaikan soal penentuan yayasan mana yang sah mengelola UDA dan pastinya soal Rektor mana yang sah untuk mengeluarkan ijazah. Sedangkan pada 26 Januari itu yayasan sebelah (HNK) itu menutup pendaftaran wisuda. Bagaimana nasib kami,” tanyanya.
Menjawab itu, Pahala Sitorus pun secara tegas mengatakan bahwa jika nantinya putusan PN Medan pada nantinya tidak memenangkan YPDA Partahi Siregar, maka seluruh data para mahasiswa akan diserahkan ke Kemdiktisaintek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 1 Sumatera untuk divalidasi dan verifikasi.
“Jadi jika putusan PN Medan nanti kita ‘kalah’ seperti yang adek (Putri Pasaribu) bilang. Maka pihak Rektorat Bu Dr Lilis S Gultom akan menyerahkan data mahasiswa yang akan diwisuda langsung ke LLDIKTI
Sebab, katanya, yang berwenang untuk memasukkan data mahasiswa ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) itu adalah LLDIKTI Wilayah I Sumatera bukan yayasan atau pihak rektorat. (red)
Editor: Ali Amrizal











