Polres Tapsel Ungkap 3 Kasus Besar

oleh
Paparan tiga kasus di Polres Tapsel.

POSMETRO MEDAN – Polres Tapsel berhasil mengamankan pria yang videonya sempat viral di media sosial yang diduga oknum kepala desa di Padang Lawas Utara (Paluta). Di mana dalam video, si pria diduga mengacungkan senjata api di tengah kericuhan warga di Desa Pulo Liman Kecamatan Dolok Sigompulon yang terjadi pada, Minggu (25/1) lalu.

Dalam keterangan press rilisnya Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi menegaskan bahwa, telah mengamankan senjata yang diduga diacungkan oknum Kepala Desa berinisial AD (40) kepada salah seorang warga. Di mana kejadian itu diduga berkaitan dengan sengketa lahan dan saat ini masih didalami secara menyeluruh oleh Polres Tapsel.

“Senjata yang didalam video yang sempat viral saat ini sudah kita amankan dan kasusnya saat ini masih dalam pendalaman kita,” ujar Yon Edi, Senin (26/1) sore kemarin.

AKBP Yon Edi melanjutkan bahwa, peristiwa tersebut sudah diidentifikasi terjadi di Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Paluta. Pihaknya juga tengah mendalami potongan video yang beredar luas di media sosial, terutama Facebook, yang dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.

Kami sedang mendalami potongan video yang beredar luas di media sosial, yang dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif dan keresahan di publik,” imbuhnya.

Meski demikian, pihak kepolisian telah mengambil langkah pengamanan dengan menyita barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut berupa sepucuk senjata air gun jenis Glock dan sepucuk senapan angin merek Marauder.

Dan saat ini status yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena kasusnya masih dalam tahap pendalaman,” ungkap AKBP Yon Edi.

BACA JUGA..  Intel Kodim 0204/DS Grebek Barak Narkoba di Sibolangit, 2 Pelaku dan Mesin Judi Diamankan

CABUL CUCU

Fakta memilukan terungkap dalam konferensi pers kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang digelar Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (26/01/2026) sore.

Di mana, terduga pelakunya adalah seorang kakek berusia 72 tahun, warga Kabupaten Tapsel berinisial, MH. Yang menjadi korban dalam kasus ini cucunya sendiri yang tinggal serumah dengan terduga pelaku berusia 10 tahun, sebut saja Bunga.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dalam paparannya ke awak media mengaku sangat miris atas kasus ini, karena masih ditemukan fakta seorang kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani tega mencabuli cucunya sendiri.

“Kejadiannya sendiri terjadi, menurut pengakuan (terduga) pelaku sebanyak dua kali,” ujar AKBP Yon Edi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mako Polres Tapsel.

Kapolres melanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian pertama pada Sabtu (22/11/2025) silam. Kejadian kedua, terduga pelaku tidak mengingatnya secara signifikan, tetapi sekitar Desember 2025 lalu.

“Jadi, korban tinggal bersama (terduga) pelaku dalam satu rumah. Hal ini yang menyebabkannya bisa sampai memiliki niat dan dengan leluaaa melakukan aksinya kepada korban,” terang AKBP Yon Edi.

Menurut Kapolres, saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. Terduga pelaku dan saksi juga sudah diperiksa di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel. Jadi motifnya, berdasarkan latarnya, alasan paling krusial adalah karena terduga pelaku mengaku tidak dilayani oleh istrinya yang kini berusia 68 tahun.

BACA JUGA..  Pembunuh Honorer Jembatan Timbang Diciduk

“Jadi sudah kakek-kakek dan muncul nafsunya pada korban hingga terjadi perbuatan itu di rumahnya,” tuturnya.

Terungkapnya kasus ini, sebut AKBP Yon Edi, karena pihak keluarga sudah mengetahuinya. Apalagi, korban adalah cucunya sendiri, jadi tabirnya terbuka dengan sendirinya. Berbagai cerita dari saksi diketahui adalah perbuatan ini sudah berulang kali terjadi.

Dari kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti yaitu, berbagai baju dan celana milik korban. Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun

Sengketa Maut Lahan

Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan mengungkap kasus pembunuhan yang dipicu sengketa kepemilikan lahan dan kebun karet yang telah berlangsung lama. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mako Polres Tapsel, Senin (26/1/2026) sore.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di Desa Janji Manahan Gunung Tinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akibat konflik berkepanjangan antara dua warga setempat.

“Permasalahan tanah dan kebun karet ini sudah berlangsung cukup lama dan akhirnya memicu tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang,” ujar AKBP Yon Edi kepada awak media.

Korban diketahui berinisial JM (35), warga desa setempat. Sementara pelaku berinisial RE. Kapolres memaparkan, insiden bermula pada Sabtu (17/1/2026) siang, saat pelaku baru pulang dari kebun karet miliknya dan bertemu korban di jalan, tepat di depan rumah korban.

BACA JUGA..  Terjerat Pidana, Kades Tanjung Harap Jadi Tersangka Dugaan Tipu Gelap Rp100 Juta

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menanyakan kepada korban terkait dugaan pengikisan pohon karet miliknya. Korban mengakui perbuatan tersebut, namun menjawab dengan nada menantang ketika pelaku meminta penjelasan lebih lanjut.

“Mendengar jawaban korban, pelaku memilih meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter,” jelas Kapolres.

Namun sesampainya di rumah, pelaku justru mengambil sebilah parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter, lalu kembali mendatangi korban. Saat berhadapan, pelaku menyampaikan niatnya untuk menghabisi korban, yang kembali dibalas korban dengan ucapan menantang.

Tak lama kemudian, pelaku mengayunkan parang ke arah leher kiri korban, menyebabkan luka bacok sangat dalam hingga korban mengalami pendarahan hebat dan langsung terjatuh ke tanah.

“Akibat luka serius tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap AKBP Yon Edi.

Usai kejadian, pelaku mendatangi rumah Kepala Desa untuk meminta bantuan, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dolok Sigompulon. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan motif utama pembunuhan ini adalah sengketa kebun karet antara korban dan pelaku.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Tapsel turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban, berupa baju lengan pendek bermotif garis, celana panjang merah, kaos singlet abu-abu, serta celana pendek berwarna biru.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres. Syam

EDITOR : Putra