POSMETRO MEDAN – Mobil ambulans milik salah satu puskesmas di Kabupaten Aceh Tenggara diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ambulans tersebut terlihat terparkir di salah satu objek wisata yang berada di Desa Lawe Sekerah, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara Minggu (11/1).
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, mobil ambulans dengan nomor polisi BL 9058 HB, yang tercatat sebagai aset Dinas Kesehatan sejak tahun 2022, terlihat berada di lokasi wisata tanpa adanya aktivitas pelayanan kesehatan atau kondisi darurat.
Keberadaan ambulans di lokasi wisata tersebut menimbulkan tanda tanya dan dugaan kuat adanya penyalahgunaan fasilitas negara. Pasalnya, ambulans merupakan kendaraan operasional yang seharusnya digunakan khusus untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, ambulans termasuk kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan sebagaimana tercantum dalam Pasal 134, namun hak tersebut hanya berlaku saat menjalankan tugas darurat, seperti mengangkut pasien atau jenazah.
Dalam kondisi tidak darurat, pengemudi ambulans tetap wajib mematuhi seluruh peraturan lalu lintas dan dilarang menyalahgunakan fasilitas kendaraan, termasuk penggunaan untuk kepentingan pribadi atau rekreasi. Ambulans juga wajib memenuhi standar teknis serta perizinan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
posmetromedan mencoba konfirmasi dengan kepala dinas kesehatan kabupaten Aceh Tenggara Rosita melalui WhatsApp Minggu (11/1) untuk meminta keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan mobil ambulans tersebut yang terparkir di salah satu lokasi wisata mobil ambulance pukesmas mana.sampai berita ini tayang belum ada tanggapan dari kadis kesehatan agara Rosita.(Zal)
EDITOR : Putra











