POSMETRO MEDAN – Enam pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara dan hukuman cambuk setelah kedapatan masuk ke Singapura secara ilegal.
Keenam WNI ini telah dideportasi ke Indonesia terkait pelanggaran imigrasi, namun berusaha kembali masuk ke Singapura secara ilegal dengan sampan.
Mereka ditangkap otoritas Singapura setelah sampan yang mereka gunakan tenggelam.
Dalam persidangan di Singapura, seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (27/1/2026), enam pria WNI itu dijatuhi hukuman penjara bervariasi, mulai dari satu tahun penjara hingga satu tahun sembilan bulan penjara. Mereka juga dijatuhi hukuman cambuk, mulai dari empat kali hingga 10 kali cambukan.
Enam pria WNI ini diidentifikasi sebagai Asrarudin (23), Brick (28), Hardi (25), Ismaun (27), M Amrin (24), dan Muamar Iman (29). Masing-masing dari mereka mengaku bersalah atas dua dakwaan, yaitu memasuki Singapura secara ilegal dan kembali ke Singapura secara tidak sah setelah dideportasi.
Diungkapkan dalam persidangan bahwa keenam WNI itu sepakat untuk secara ilegal memasuki wilayah Singapura bersama-sama, dengan salah satu tujuannya untuk mencari pekerjaan.
Mereka membeli sampan kayu, sepanjang 10 meter, dari seorang penjual di Facebook seharga Rp 15 juta dan secara patungan membayarnya.
Mereka berangkat dari Batam pada 20 Desember lalu, dengan perjalanan memakan waktu beberapa jam dan kondisi lautan pada saat itu sangat buruk.
Keberadaan mereka terdeteksi oleh Penjaga Pantai Kepolisian Singapura pada 21 Desember, yang langsung melakukan penyisiran di lepas pantai Tanah Merah.(dtk)












