POSMETRO MEDAN – Petugas Satpol PP Kecamatan Lubuk Pakam merubuhkan kios-kios liar yang berdiri tanpa ijin di Pasar Tradisional Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,Senin(12/1/2026).
Tidak ada protes yang berarti dari para pedagang meski petugas merubuhkan seluruh kios dan bangunan yang dianggap tak sesuai aturan. Padahal para pedagang sudah bertahun mendirikan kios kios didalam area Pasar tradisional bakarna batu itu. Pembongkaran berkaitan menyusul rencana relokasi seluruh pedagang Delimas ke pasar Bakaran Batu seluruhnya.
Menurut Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa S.STP., M.AP ia bersama Personel Trantib Kecamatan Lubuk Pakam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan , dan Personel Satpol PP Kabupaten Deliserdang melaksanakan penertiban kios liar di dalam area pasar Bakaran Batu.
“Penertiban kios liar ini bertujuan untuk menata aktivitas perdagangan agar lebih tertib dan terpusat sehingga seluruh kegiatan pasar dapat terintegrasi di pasar induk Bakaran Batu sebagai pusat distribusi dan perdagangan di Kabupaten Deli Serdang,” ucap Rio.
Rio menambhakan, langkah ini diharapkan mampu menciptakan pasar yang aman nyaman dan berdaya saing bagi pedagang maupun masyarakat.(Wan)
EDITOR : Putra











