POSMETRO MEDAN – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deli Serdang Zul Amri, ST tegas menolak rencana pemekaran Kecamatan Sunggal menjadi dua Kecamatan yakni Sunggal dan Sunggal Selatan.
Hal itu ditegaskan Zul Amri yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Deli Serdang pada wartawan dilansir, Senin (26/1/2026). Politisi Partai Golkar menanggapi usulan Bupati Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang salah satunya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2026 adalah pemekaran Kecamatan Sunggal dan Percut Sei Tuan.
Zul Amri Anggota DPRD yang merupakan asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Sunggal, Kutalimbaru dan Pancur Batu ini menyebut, bahwa pemekaran Kecamatan Sunggal perlu dikaji ulang antara masyarakat, Pemerintah Desa, Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Deli Serdang yang terkait karena dinilai tidak rasional.
Sebab, kata Zul Amri apa yang ditawarkan Bupati Deli Serdang kajiannya sangat tidak rasionalisasi yang mana Kecamatan Sunggal yang sesungguhnya hanya 17 Desa akhirnya ingin di mekarkan menjadi 2 Kecamatan.
Dari 17 desa itu, ada sebanyak
10 Desa ikut Kecamatan Sunggal induk. Sedangkan untuk memenuhi peraturan undang undang sisa 7 desa akan di tambah 3 desa dari Kecamatan Pancur Batu menjadi Kecamatan Sunggal Selatan.
“Ini agak lucu letak teritorialnya antara Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Pancur Batu sangat jauh tidak sesuai dengan kajian yang ada kulturnya juga bedah,” ucap Zul Amri.
Menurut Zul Amri dengan kondisi itu maka kajian akademisi yang digunakan pihak Pemkab Deliserdang kurang memahami kultur wilayah yang ada di Kecamatan Sunggal dan Pacur Batu.
“Sesungguhnya kalau saya ditanya sebagai masyarakat perwakilan daerah pemilihan IV, Kecamatan Sunggal, Pancur Batu dan Kutalimbaru. Seyogianya Kecamatan Pancur Batu menjadi dua Kecamatan karena sesuai dengan Undang undang dan Permendagri satu Kecamatan itu 10 Desa sedangkan Pancur Batu memiliki 25 Desa kalau di mekar kan sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Sedangkan di Kecamatan Sunggal lanjut Zul Amri memiliki 17 Desa dan ada beberapa Desa yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran Desa. Sehingga hal itulah yang harus dipikirkan Pemkab Deli Serdang.
“Ada beberapa Desa besar di Kecamatan Sunggal dengan jumlah penduduk yang sangat padat bahkan jumlah penduduknya ada mengalahi beberapa Kabupaten/Kota. Kenapa Desa ini tidak di mekarkan menjadi tiga Desa dengan teritorialnya yang sangat luas sehingga Kecamatan Sunggal itu dari 17 Desa terpenuhi menjadi 20 Desa dengan demikian dengan mudah untuk di mekarkan menjadi 2 Kecamatan,” tegasnya.
Zul juga mengungkapkan bahwa prinsip besar pembentukan kecamatan baru harus memiliki minimal 10 desa/kelurahan untuk kabupaten, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan jika ingin mensejahterakan masyarakat prinsip besar pelayanan publik itu jarak terdekat Permendagri No. 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Publik mengatur tentang standar pelayanan publik, termasuk aspek jarak dan waktu layanan mengatur hal tersebut.
“Jadi ketika teman teman dari wilayah Pancur Batu ada 3 Desa yang diambil ke Sunggal ketika mereka ke kantor Camat Sunggal jarak tempuhnya semakin jauh ketimbang ke kantor Camat Pancur Batu, inikan menyalahi prinsip Permendagri jadinya,” Pungkasnya.(Wan)
EDITOR :Putra











