POSMETRO MEDAN – Puluhan Massa Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi ( Gemmaki) Sumatera Utara melakukan aksi mendesak Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan Tegas untuk membongkar bangunan tak berizin dan menutup operasional PT Aroma Mega Sari di Desa Dalu Sepuluh-A, Kecamatan Tanjung Morawa yang merugikan Negara ratusan juta hingga milyaran rupiah.
Hal itu disampaikan massa Gemmaki saat melakukan aksi demo didepan pintu gerbang Pabrik pembuatan tepung roti dan kue tersebut, Senin(19/1/2026).
Massa mahasiswa dan masyarakat datang berdemo membawa spanduk serta poster bertuliskan kecaman terhadap perusahaan pengemplang pajak dan mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum.
Aksi demo massa berjalan kondusif dengan pengawalan sejumlah personel Kepolisian Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang dan Aparat TNI Koramil Tanjung Morawa.
Dalam orasinya, massa meminta perusahaan PT Aroma Mega Sari agar segera melakukan validasi terkait dokumen perpajakan dan kewajiban pembayaran retribusi Air Bawah Tanah ( ABT), PBG penambahan bangunan yang belum berizin, serta NJOP tanah yang sesuai dengan nilai saat ini.
Massa juga berorasi mendesak Kejati Sumatera Utara agar secepatnya mengusut PT Aroma Mega Sari. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi tepung terigu tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan karena membuang limbah sembarangan di aliran Sungai Belumai yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat di sekitar Perusahaan juga mendirikan bangunan pada bantaran sungai.
Kordinator Aksi, Akbar Maulana mengatakan, Perusahaan ini tidak patuh dan taat terhadap Peraturan Pemerintah. Sebab dalam pengamatannya PT Aroma Mega Sari diduga terindikasi memanipulasi dan menggelapkan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) dan mereka melihat Pembayaran PBB nya masih belum sesuai dengan luas Tanah dan Bangunan yang tertera di dalam SPPT Pajak Perusahaan tersebut.
” SPPT Pajak yang tertera tak sesuai dengan luas tanah dan bangunan yang ada. Bahkan kami juga menduga tidak semua Bangunan yang berada di area Perusahaan memiliki izin IMB / PBG. Bangunan perusahaan juga mengambil pinggiran ( DAS) Sungai. Maka kami mendesak Bupati Deliserdang menindak tegas dengan cara mencabut izin sekaligus menutup bahkan membongkar bangunan PT Aroma Mega Sari,” sebut Akbar.
Terkait hal ini, Humas PT Aroma Mega Sari, Jumani yang menerima massa pendemo mengakui kalau sejumlah bangunan yang ada saat ini masih dalam proses pengurusan.
“Tim Pansus juga sudah datang ke perusahaan kami dan kami jug sudah melakukan RDP dengan pansus DPRD Deli Serdang, kami akui dugaan namun kami sebagai perusahaan tentunya tidak mengakui kalau disebut mengemplang pajak, hanya memang kami akui ada dari point’ dituntutan itu yang saat ini sedang dalam proses kami urus dan lengkapi, sebagai contoh pelebaran bumi dan bangunan tapi bukan berarti keseluruhan tak berizin atau tak bayar pajak, ini kami sedang proses,” ungkap Jumani.
Perdebatan antara massa pendemo dengan Jumani selaku Humas PT Aroma Mega Sari berlangsung beberapa saat dan ditengahi pihak Kepolisian yang berjaga, dan massa Gemmaki mengingatkan akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi bila perkara ini tak diselesaikan perusahaan. Kepada Bupati Deli Serdang massa mendesak perusahaan ditutup karena tak mengikuti aturan perizinan dan kewajiban yang berlaku.
Massa Gemmaki selanjutnya beranjak ke Mapolda Sumut serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendesak pengusutan terhadap PT Aroma Mega Sari yang diduga melakukan manipulasi pajak dan perizinan serta dampak lingkungan hingga menyebabkan kerugian negara hingga milyaran. (Wan)
EDITOR : Putra











