Hotel, Cafe & Kosan di Tanjungbalai Dirazia, 10 Orang Terjaring, 2 Positif Narkoba

oleh
Razia yang dilakukan Pemko Tanjungbalai. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai bersama tim gabungan dari Forkopimda dan BNNK Tanjungbalai menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) dan Narkoba di sejumlah tempat penginapan dan kost kostan di Kecamatan Datuk Bandar.

 Razia dilaksanakan pada hari Minggu (28/12) sekira pukul 00.05 WIB, usai melaksanakan apel kesiapan pasukan yang diikuti Personil Satpol-PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas P3A & PM dan Dinas Kominfo.

 Kemudian Satpol-PP bersama tim gabungan melakukan razia Pekat di sejumlah lokasi di Kecamatan Datuk Bandar diantaranya, Kost-kostan Bersama Jalan Cermai, Penginapan Azrilien, KM. 7 Hotel, PUB Galaxy Suranta Permai, Cafe Barcelona, Strong Cafe dan Billiard, Mike Hotel, Kost-kostan Jay dan Kost-kostan yang berada di jalan Jamin Ginting.

BACA JUGA..  Curi Kabel Penerangan Jalan, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

 Kepada wartawan, Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar menyampaikan, bahwa dari operasi tersebut Tim Gabungan Razia Pekat mengamankan 10 orang, diantaranya 4 wanita dan 6 pria.

 Lanjut Pahala, dalam razia Pekat kali ini, Satpol-PP bersama tim gabungan melaksanakan razia disejumlah penginapan dan Kost kostan dengan sasaran pasangan dalam kost-kostan yang bukan suami istri dalam 1 kamar di kost-kostan dan penginapan serta Penyalahgunaan Narkoba.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Tutup Jamdasu XI, Hadiahi 19 Petugas Upacara Berangkat ke Jamnas 2026

 “Dalam razia tersebut, di lokasi Miki hotel didapat 6 orang pengunjung yang terjaring lalu di lakukan tes urine, setelah di lakukan tes urine 2 orang dinyatakan positif menggunakan Narkoba jenis Sabu, ujar Kasatpol PP.

 Dijelaskan Pahala kegiatan ini guna mendukung program Wali Kota Tanjungbalai untuk mewujudkan kota beriman menuju Tanjungbalai EMAS dan upaya penegakan aturan daerah yang berlaku, yaitu Perda Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

BACA JUGA..  Dibacok dan Dipukuli, Lansia Alami 26 Jahitan, Kuasa Hukum Desak Polsek Silaen Segera Tetapkan Tersangka

 “Kami terus semangat berikhtiar memperbaiki daerah Tanjungbalai dan razia pekat secara rutin akan terus dilaksanakan. Tujuannya agar kota ini terhindar dari gangguan Kamtibmas,” ungkap Pahala.

 Lanjut Kasatpol PP, setelah diberi pengarahan dan membuat pernyataan apabila kedepannya terjaring lagi maka akan di limpahkan ke Dinas Sosial, mereka yang terjaring dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

 Sedangkan kepada 2 orang yang terindikasi Narkoba diserahkan ke Pihak BNNK Tanjungbalai.

Editor : Oki Budiman