Bencana Banjir di Sumatera, Presiden RI Diminta Tetapkan Kasus Menjadi Status Bencana Nasional

oleh
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH.

POSMETRO MEDAN – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Presiden RI Prabowo Subianto supaya menetapkan kasus bencana di Sumut, Aceh dan Sumbar menjadi Status Bencana Nasional. Mengingat Pemerintah daerah saat ini dinilai tidak sanggup menanggulangi korban bencana.

“Mengingat kasus bencana yang dahsyat dan menimbulkan kerugian dan korban jiwa cukup besar. Presiden RI supaya menetapkan Status Bencana Nasional,” ujar Paul Mei Simanjuntak, Sabtu (6/12/2025)

BACA JUGA..  Lailatul Badri Imbau Masyarakat Untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan

Dikatakan Paul, saat ini bantuan dari Pemerintah Kota/daerah atau Provinsi dinilai sangat minim, bahkan tidak sanggup. Sehingga, para korban banjir trauma menderita berkepanjangan.

Menurut Paul, seperti di Medan, akibat banjir, masyarakat khususnya korban bencana merasa trauma karena minimnya campur tangan Pemko Medan terkait pemberian penyaluran bantuan. “Maka, jika nantinya pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional maka bantuan akan lebih besar dari pusat yang akan menyanggupi segala kebutuhan korban banjir,” tandas Paul yang juga Ketua Komisi IV DPRD Medan itu.

BACA JUGA..  Dorong Penguatan Sinergi Untuk Pembangunan Kota, Rico Waas Apresiasi Hasil Reses DPRD Medan

Disampaikan Paul, saat ini bantuan dari Pemko Medan untuk warganya korban bencana sangat minim. Bahkan, upaya pemulihan segala kerugian akibat dampak banjir tidak terlihat. “Maka kita harapkan pemerintah pusat supaya mengakomodir segala kebutuhan warga,” tambah Paul.

Ditambahkannya lagi, kondisi kondisi saat ini tidak lagi dapat ditangani dengan kapasitas pemerintah daerah maupun provinsi. Kerusakan fasilitas publik, hunian warga, hingga akses jalan yang terputus menunjukkan perlunya intervensi penuh pemerintah pusat.

BACA JUGA..  Rico Waas Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

“Skala bencana ini sudah melampaui kemampuan daerah. Negara harus hadir secara total, dan itu hanya bisa dilakukan melalui penetapan Status Bencana Nasional,” ungkap Paul. (*)

Editor: Ali Amrizal