POSMETRO MEDAN, Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi ( Gemmaki), melakukan unjukrasa ke PT SRI di Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/11/2025).
Massa menyuarakan berbagai tuntutan. Di antaranya meminta pemilik usaha PT SRI agar membayar kewajibannya terhadap tagihan pajak bumi dan bangunan terhadap pemerintah sesuai dengan luas bangunan dan luas tanah yang ada.
Selain itu PT SRI juga di desak untuk membayar retribusi Air Bawah Tanah ( ABT) dan IMB bangunan yang tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).
Massa sebelumnya datang dengan tiga kendaraan angkutan kota. Rombongan bergerak dari Kantor DPRD dan Kantor Bupati Deli Serdang yang menjadi tempat aksi sebelumnya.
Dalam aksi itu, massa turut membawa alat pengeras suara. Mereka juga melengkapi diri dengan spanduk berisi tuntutan.
Orasi dilakukan secara bergiliran di depan pagar PT SRI. Di lokasi aparat kepolisian Polsek Pagar Merbau dan Polresta Deli Serdang terlihat berjaga.
” Kami minta kepada aparat penegak hukum hadirkan pimpinan perusahaan sekarang juga agar bisa mendengar dan menjawab aspirasi kami,” ucap Akbar Maulana, kordinator aksi unjuk rasa.
Dalam aksi itu, massa yang menyampaikan tuntutan diterima Humas PT SRI dan dipersilahkan empat orang perwakilan untuk berdiskusi di dalam ruangan kantor PT SRI.
Pada perwakilan massa aksi, Manunggal selaku Humas PT SRI mengatakan pihaknya memang berniat mengurus hal terkait pengelola Air bawah Tanah dan hal hal lain yang disebutkan.
” Kita akan selesaikan hal hal yang belum ada. Itu janji kami,” ucap Humas PT SRI.
Setelah mendapat penjelasan dan aspirasinya ditampung pihak perusahaan, massa membubarkan diri dengan tertib.
Pada wartawan, Akbar Maulana mengatakan untuk aksi unjuk rasa yang mereka laksanakan hari ini di mulai dari Kantor DPRD Deli Serdang mendesak Ketua DPRD melalui tim Pansus PAD II agar secepatnya turun sidak ke PT SRI dan menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan tujuan untuk memeriksa sekaligus mengaudit seluruh dokumen mengenai perpajakan seperti PBB, ABT dan PBG, sebab perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi mencapai miliaran rupiah karena memanipulasi atau mark up PBB yang mana pembayarannya tidak sesuai dengan luas tanah dan bangunan seperti tertera di SPPT pajak seperti fakta di lapangan, tidak semua bangunan memiliki izin PBG.
” Setelah kami unjuk rasa di DPRD, kami aksi di kantor Bupati lalu ke PT SRI dan selanjutnya ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” pungkas Akbar.
PT Sri merupakan perusahaan pemilah bahan plastik yang disebut sebut massa pendemo milik dari salah satu pengurus Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) di Sumatera Utara
( Wan)
EDITOR : Putra












