POSMETRO MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, menangkap DPO (buronan) berinisial IRS (40) yang melakukan tindak pidana fidusia.
Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo membenarkan perihal penangkapan itu. Sebelumnya tim Intelijen Kejari Langkat telah melakukan pencarian selama beberapa hari.
“Pencarian dilakukan mulai dari kediaman IRS dan tempat yang sering IRS kunjungi,” ujar Nardo, Rabu (26/11/2025).
Pada akhirnya tim Intelijen dapat mengamankan IRS tanpa perlawanan dan IRS bersikap kooperatif.
Atas penangkapan tersebut, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat langsung menyerahkan IRS kepada bidang tindak pidana umum untuk segera dilakukan eksekusi.
Adapun eksekusi terhadap IRS berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 8422
K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan IRS melanggar Pasal 36 undang-undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 5 juta, subsider satu bulan kurungan.
“Hal ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjalankan salahsatu tugas kami yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” kata Nardo.
Nardo pun menegaskan, hal ini juga menjadi pengingat bagi DPO lainnya agar segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman pidananya.
Sekadar diketahui, tindak pidana fidusia adalah penyalahgunaan atau pengalihan objek jaminan fidusia (seperti kendaraan kredit) tanpa persetujuan tertulis dari kreditur (penerima fidusia), seperti menjual, menggadaikan, atau menyewakannya.
Perbuatan ini merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.(tbn)











