POSMETRO MEDAN – Proses persidangan perkara keberatan terkait kepemilikan sepeda motor Honda Vario BK 6537 MBQ, atas nama Romson Nainggolan resmi memasuki tahap putusan akhir pada hari Senin, 17 November 2025 pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara.
Perkara ini bermula pada kejadian 29 Juli 2025, ketika kendaraan tersebut dipinjamkan kepada dua orang berinisial S dan P, yang kemudian diduga menyalahgunakannya untuk membawa narkotika jenis ekstasi. Pada saat kejadian, keduanya diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Binjai pada malam hari di wilayah Kota Binjai, dan kendaraan tersebut turut disita sebagai barang bukti.
Persidangan pertama dilaksanakan pada 22 Oktober 2025, dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut layak dikembalikan kepada pemilik sah. Namun pada 29 Oktober 2025, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai memutuskan bahwa sepeda motor tersebut dirampas negara karena dinilai menjadi alat yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Merasa keberatan atas putusan tersebut, Romson Nainggolan kemudian mengajukan surat permohonan keberatan resmi pada 3 November 2025. Proses sidang lanjutan kemudian dilaksanakan dan pada 13 November 2025, pemohon menyerahkan seluruh berkas resmi termasuk STNK, BPKB, dan KTP sebagai dokumen pendukung permohonan.
Akhirnya, pada 17 November 2025, Ketua Majelis Hakim kembali membacakan putusan setelah mempertimbangkan fakta dan dokumen resmi dari pemohon. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kendaraan dikembalikan kepada pemilik sah tanpa adanya biaya tambahan (nihil).
Atas penyelesaian perkara ini, pemohon menyampaikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Negeri Binjai dan Jaksa Penuntut Umum karena dianggap menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan:
> “Jika benar maka dinyatakan benar, dan jika salah maka dinyatakan salah.”
Pemohon berharap agar proses penegakan hukum seperti ini menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam mempercayai sistem peradilan dan menerapkan asas kepastian hukum yang berkeadilan.(rom)
EDITOR : Putra











